Detikkasus.com | Kampar-Riau
Tim Opsnal SatReskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), 2 orang terduga pelaku beserta 2 unit sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan diamankan petugas pada Minggu siang (18/10/2020).
Kedua tersangka kasus curanmor yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah ZU alias IZ warga Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang, dan AV alias AL warga Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang, Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit motor merk Honda Scoopy dan 1 unit motor Honda Vario, 2 buah kaca spion, sebuah kunci T dan 1 unit Hp merk Samsung warna putih yang digunakan pelaku.
Kejadian ini bermula pada Rabu (13/10/2020) sekira pukul 15.00 wib di Dusun II Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, dimana saat itu telah terjadi pencurian sepeda motor merk Honda Nopol BM-6631-FG milik Suci di Desa Tanjung Berulak, Kampar.
Kejadian tersebut berawal saat adik pelapor membawa sepeda motor tersebut kerumah neneknya di Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, kemudian sepeda motor tersebut diparkir diteras rumah.
Sekitar setengah jam kemudian saat adik pelapor keluar rumah dan mendapati sepeda motor yg semula diparkirkan diteras rumah sudah hilang, kemudian pada hari Minggu (18/10/2020) sekira pukul 14.00 Wib pelapor mendapat kabar bahwa sepeda motor pelapor telah diamankan di Polres Kampar.
Atas keajadian itu korban (pelapor) mengalami kerugian sekitar Rp 18 Juta lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutannya.
Penangkapan pelaku curanmor ini berawal pada Minggu siang (18/10/2020) sekira pukul 12.40 wib, saat itu Katim Opsnal Polres Kampar Bripka Fatkhul Hidayat bersama Tim mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku Curanmor atas nama ZU alias IZ di rumahnya bersama 1 unit sepeda motor merek Vario warna Abu-abu.
Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan 1 lagi motor Honda Scoopy warna merah yang disimpan pelaku di sebuah warung yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka ZU mengaku bahwa dia melakukan pencurian bersama temannya AL di wilayah Kecamatan Kampar, tanpa buang waktu Tim langsung melakukan pengejaran terhadap AL dan berhasil ditangkap saat berada di depan Kantor BRI Cab. Bangkinang.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut, untuk unit sepeda motor Vario warna abu-abu ternyata telah ada laporan kehilangannya yang dibuat di Polsek Kampar pada (17/10/2020), sementara untuk sepeda motor Scoopy warna merah juga sudah ada laporannya di Polres Kampar pada 18 Oktober 2020.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 tersangka kasus Curanmor ini, disampaikan Bery bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Pajar Saragih).