Satreskrim Polres Gresik Amankan Pelaku Curas

Senin, 30 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap dua orang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Gresik, Jum’at (13/3).

Pelaku berinissial HS (30) warga Desa Gedang Rowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo diamankan saat sedang dirumahnya.

Kasat Reskrim Polres Gresik melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Daniel menjelaskan HS (30) telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali selama bulan dua bulan terakhir. Penangkapan terhadap HS, juga berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah adanya aksi curas di wilayah mereka.

Baca Juga:  Melestarikan Kecintaan Kepada Bekisar, Kemari Sampang Gelar Lomba Bekisar Bupati Cup, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Tak hanya mengamankan HS, Dari hasil penyelidikan HS mengaku melakukan aksinya bersama satu rekannya ASP (22).

“Dari hasil penyidikan terhadap HS, tim opsnal Satreskrim Polres Gresik langsung mengamankan ASP (22) dirumahnya yang beralamat di Desa Katimoho Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik” jelas Kanit Pidum, Senin (30/3).

Baca Juga:  Polres Gresik Sukses Lancartkan Mudik Lebaran dan Turunkan Angka Laka Lantas Serta Kriminalitas

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Gresik bersama dengan barang bukti berupa 1 Mobil Pic Up Carry hitam dengan nopol : W-8367-DX, 19 buah HP berbagai merk, Gulung Kabel Tembaga Besar, 1 Buah Golok/Pedang, 1 Sepatu Merk Wakai, 3 Baju Kaos, 3 Celana Pendek, 1 Parfum Merk Shine, 1 Minyak Rambut Pomade dan 1 Handbody Merk Waka.

Baca Juga:  Stabilitas Politik Dan Keamanan Membangun Indonesia Maju".

“Akibat perbuatannya HS (30) dan ASP (22) Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancam pidana penjara paling lama sembilan tahun” pungkasnya.
(Hery)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB