Detikkasus.com | Bojonegoro
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil menangkap 4 pelaku pemerkosaan terhadap AN(15) anak dibawah umur. Keempat pelaku tersebut melakukan aksinya pada Senin (08/06/2020) lalu, dengan lokasi di Tanggul dekat Penyeberangan perahu Desa Piyak Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan kepada awak media menuturkan, pihaknya berhasil menangkap keempat pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
“keempat pelaku di antaranya AS (25) warga Desa Tejo, Kecamatan Kanor, MAA (24) warga Desa Tejo Kecamatan Kanor, LK (23) warga Kabalan Kecamatan Kanor, dan MRA (23) Desa Kabalan Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
Masih Kapolres menerangkan, bermula salah satu pelaku AS (25) berkenalan dengan korban AN(15) dari Medsos (FB), lalu bertukar nomor Handphone berlanjut ketemuan, lalu korban diajak berkeliling menaiki sepeda motor, sekira pukul 22.00 WIB (8/6), di Tanggul Bengawan tersebut korban dipaksa melayani nafsu bejat keempat pelaku,
Korban sempat berontak namun tak berdaya akhirnya, korban diperkosa secara bergantian,” terang Kapolres.
Karena perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 81ayat (1) dan (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan 365 KUHPidana.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Muchamad Budi Hendrawan.
Adanya kejadian ini, AKBP M.Budi Hendrawan melalui media ini berpesan kepada para orang tua agar tetap waspada terhadap dan hendaknya membatasi anak bermain handphone,
“Hendaknya anak remaja dibatasi bermain handphone jika tidak ada keperluan belajar via online,” harap Kapolres. (IMM/her/*)