Satres Narkoba Polres Nias Selatan Bekuk Dua Pengedar Narkoba Menemukan 4,71Gr Sabu

Nias Selatan | Detikkasus.com – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan Polda Sumut kembali berhasil membekukan dua orang lelaki pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Rabu (03/04/2024).

Pelaku yang diamankan oleh Aparat Satres Narkoba tersebut ialah HT (29) dan ST (27).dan keduanya adalah warga bawolahusa kecamatan mazino kabupaten Nias selatan.

ST yang diduga sebagai sebagai pengedar diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 paket diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 4,71Gram.

Baca Juga:  Warga Yokatapa Sambut Sapa Damai Prajurit Koops Habema

Selanjutnya 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A 01 warna hitam ,1 (satu) buah sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver No.Pol BK 6704 UA.

Pengungkapan kasus ini berawal dengan diterimanya informasi dari seorang masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib di Desa Oladano Kec.Somambawa Kab.Nias Selatan Kemudian pada pukul 13.30 Wib personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan tiba di TKP yang telah di rencanakan dengan pelaku tepatnya dikamar mandi Smp / Sma Swasta Hoya Desa Oladano Kec.Somambawa Kab.Nias Selatan.dan didapatkan satu kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari tangan ST.

Baca Juga:  Presiden Gmicak : Terkait OTT Wartawan, Siap Sikapi Ratusan Proyek di Jombang.

Kapolres Nias Selatan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K melalui Kasi Humas BRIPKA DIAN OCTO TOBING membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres Nias Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 27 tahun berinisial ST dan HT berusia 29 tahun yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu dan diduga bertindak sebagai pengedar.

Baca Juga:  Peduli Terhadap Masyarakat Binaan, Sat-Gas Yonif 122/TS Laksanakan Pelayanan Kesehatan Di Kampung Sawiyatami

“Tersangka ST dan HT dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut”

( Supardi Bali ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *