Satres Narkoba Polres Indramayu tumpas Pengedar Narkotika

Indramayu l Detikkasus.com – Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu AKP Tatang Sunarya, mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu Polda Jabar, berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZRC (27), yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja kering.

Tersangka diringkus di kediamannya di Kecamatan Widasari pada Jumat (17/1/2025).

“Penangkapan ini, merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim kepolisian. Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan ZRC dalam distribusi Narkoba,” kata Tatang, Minggu (19/1/2025) di Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga:  Wartawan Anggota IWO Indramayu Diancam Oknum Kades

Barang bukti tersebut, kata Tatang, meliputi sebuah tas selempang hijau berisi satu paket ganja kering dalam plastik klip bening, lima paket ganja lainnya yang disimpan dalam plastik hitam, satu pack plastik klip bening, timbangan digital warna hitam, dan satu unit ponsel Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Tersangka memperoleh barang haram tersebut, melalui transaksi di media sosial. Ganja itu kemudian diedarkan kembali oleh ZRC melalui jaringan lokal di wilayah Indramayu,” kata Tatang.

Tersangka, kata Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu AKP Tatang Sunarya, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur sanksi tegas terhadap individu yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan I, baik dalam bentuk memiliki, menyimpan, maupun mengedarkan tanpa hak.

Baca Juga:  Satreskrim Unit PPA Polres Indramayu, Dibantu Masyarakat sergap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Barang bukti yang ditemukan di lokasi sudah lebih dari cukup untuk menjerat tersangka. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (1),” tegas AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa ZRC memanfaatkan platform media sosial untuk membeli ganja.

Kemudian, ia menjualnya kembali. Praktik ini menjadi perhatian serius kami, mengingat semakin canggihnya modus operandi jaringan Narkoba dalam memanfaatkan teknologi.

Baca Juga:  Dukung Hari Anti Narkoba Internasional, Bea Cukai Batam Kembali Amankan Narkotika Jenis Sabu

“Kami terus berupaya membongkar jaringan ini. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkoba,” kata Tatang.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika.

AKP Tatang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Indramayu, sejalan dengan program pemerintah untuk memerangi perederan narkotika.

“Saat ini, ZRC bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Tatang. (H. Kujem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *