Jombang | Detikkasus.com – Penebangan puluhan pohon jati dan mahoni di tepi jalan Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, memicu sorotan tajam dari warga setempat.
Pasalnya, aksi penebangan yang diduga kuat tidak mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang ini juga disinyalir dilakukan tanpa adanya musyawarah dengan warga desa.
Salah satu warga berinisial P mengungkapkan, bahwa ada sekitar seratus pohon, terdiri dari 60 pohon jati dan 40 pohon mahoni yang tumbuh subur di sepanjang tepi jalan desa, tiba-tiba ditebang dan diperjualbelikan tanpa sepengetahuan masyarakat. Padahal, pohon-pohon tersebut diyakini sebagai aset desa.
“Seharusnya ada musyawarah terlebih dahulu, agar masyarakat mengetahui berapa nilai penjualannya, dan diperuntukkan untuk apa, dan yang terpenting, apakah penebangan ini sudah mengantongi izin karena ini jelas aset desa,” tegas sumber tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kayu-kayu hasil penebangan tersebut telah dibeli oleh seorang individu berinisial AA.
Warga menduga kuat bahwa kayu tersebut akan dipergunakan untuk keperluan industri mebel. Ketiadaan transparansi terkait penjualan aset desa ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat.
“Memang katanya tujuannya baik, uangnya untuk membeli lampu dan lampunya pun sudah terpasang. Namun, setelah itu justru dipermasalahkan oleh warga dan baru diadakan musyawarah desa. Ini kan terbalik, idealnya musyawarah dulu baru penebangan dan penjualan dilakukan,” lanjut sumber yang sama.
Lebih lanjut, praktik penebangan juga disinyalir merambah badan jalan yang merupakan aset Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jombang, menimbulkan pertanyaan lebih lanjut terkait perizinan dan koordinasi antar instansi.
“Setahu saya, kalau pohon di pinggir jalan itu harus ada izin dari DLH. Lalu, bagaimana AA membeli kayu tersebut dari pihak Pemerintah Desa? Apakah prosedur yang ditempuh sudah benar?” ujar sumber tersebut dengan nada bertanya.
Narasumber lain menambahkan informasi bahwa pembeli kayu berinisial AA adalah warga Dusun Karobelah 1, RT 3 RW 1, Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung. Penjualan kayu tersebut diduga dilakukan oleh saudara kepala desa sekitar bulan Februari 2025 hingga saat ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp 11.000.000,- untuk kurang lebih 100 pohon (60 pohon jati dan 40 pohon mahoni).
“Sebenarnya kepala desa sudah diperingatkan agar kayu jati yang dibeli saudara AA itu segera dipotong agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan. Meskipun sudah ada musyawarah desa yang ditandatangani oleh semua pihak, namun itu terkesan terlambat karena baru dilaksanakan setelah adanya polemik dari masyarakat,” ungkap narasumber saat dikonfirmasi pada Minggu (11/5/2025).
Keluhan masyarakat, khususnya para petani, juga menyoroti dampak penebangan kayu yang merusak tanaman milik mereka.
“Cara penebangannya pun dinilai kurang profesional, seharusnya melibatkan perangkat desa agar prosesnya tertib dan tidak merugikan petani. Namun, perangkat desa tidak berani mendampingi karena pemotongan tidak dilakukan setiap hari, sehingga mereka tidak dilibatkan sama sekali,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum menerima konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Karobelah maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin.
Masyarakat Karobelah berharap pihak-pihak terkait segera memberikan klarifikasi yang transparan dan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan bijak.(Tim 9)