Satres Narkoba Polres Blora Unkap Kasus Penjual Obat Atau Jamu Tampa di Lenkapi Ijin Edar | Reporter : Z, Arifin

 

Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com -Satres Narkoba Polres Blora, Kamis (13/7), sekira pukul 16.00,wib. Ungkap kasus tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan, sediaan farmasi dan kurang persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengelolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat, Melanggar Pasal, primer pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Tersangkah H. Masduki (56th), warga Jl, Mr Iskandar Lr.12 Gang D Kel. Jetis Rt. 02 Rw. IV Kec. Blora Kab. Blora, dan Endah Sriwahjuni (46), Warga Jl. mangga, Desa Kaliombo Rt.03 Rw. III kotamadya kediri atau Bertempat tinggal Desa Brumbung kecamatan Jepon Kabupaten Blora.

Baca Juga:  Pilkades Mlangi Widang Tuban, Berakhir Dramatis

Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Jl. Mr Iskandar Lorong 12 Gg. D Kel. Jetis Rt. 02 Rw. IV kec. Blora Kab. Blora.

Dengan Barang bukti (BB)
– 125 Sachet pil dan kapsul merk Flu Tulang kecetit
– 5 Sachet obat spesial pil Dengkul
– 40 Sachet obat merk Asam Urat
– 40 Sachet obat merek Gatal Prima
– 17 Dus kecil yang berisi 51 sachet obat kuat merk Africa Black Ant
– 42 Dus kecil obat kuat merek pak kumis
– 120 Sachet obat bentuk pil super kecetit
– 40 Dus kecil obat bentuk kapsul merk Wantong Pegelinu
– 24 Dus kecil obat kuat merk Gatot Kaca
– 39 Dus kecil obat kuat merk Urat Madu
– 18 Dus kecil obat merk Xian Ling untuk Asam Urat
– 9 Dus kecil obat kuat merk X Strong
-26 Renteng Pil Sbm
– 1 Unit Handphone nokia hitam dengan no simcard 082242945099
– Uang tunai sejumlah Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah)

Baca Juga:  Aktivis Bantaeng Nyatakan Dukungan ke IlhamSAH Usai Debat

Atas dasar info dari masyarakat bahwa adanya seorang yg menjual obat/jamu tanpa memiliki izin edar selanjutnya dilakukan lidik dan berhasil menangkap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti (BB), Saat ini masih dalam proses sidik dan pengembangan.

Baca Juga:  Peringati HUT Ke 73 Kodim 0813 Bojonegoro Gelar Bakti Sosial Donor Darah.

Sumber : Kasubag Humas Polres Blora

Redaksi : Media Cetak Radarbangsa & Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com.

Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

WA : 081 217 614 828 Zainul Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *