Satres Narkoba Polres Blora, Mengamankan Penjual Obat / Jamu, Tanpa Ijin Edar | Reporter : Z, Arifin

Sabtu, 15 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Kamis (13/7) sekira pukul 18.10 Wib, Satresnarkoba polres blora telah melakukan ungkap kasus tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan, sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat, Melanggar pasal primer pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga:  Program Kamis Bersih Yonratfib 2 Mar

Tersangkah Retno Herawati Trimuko,(54) warga Desa Brumbung Rt. 05 Rw. IV kec. Jepon, Kab. Blora.Tempat Kejadian Perkara (TKP), Di dalam rumah Desa Brumbung Rt. 05 Rw. IV kec. Jepon Kab. Blora

Dengan barang bukti (BB) yang di amankan,
– 16 Box pirocam 20 mg
– 14 Botol sodium bicarbonat
– 1 Botol fimestan 500 mg
– 2 Botol B12 50 mcg
-1030 Butir selesfen 100 mg
– 700 Butir pacetik 500 mg
– 1 Botol (1000 butir) fita mi ol 500 mg
– 1 Botol ( 1000 butir) paracetamol 500 mg
– 1050 Butir Ctm 4 mg
– 2 Botol ( 1400 butir) losman/ jamu sakit pinggang
– 56 Butir alleron 4 mg
– 500 Butir tablet lerzinhcl 2 mg
– 50 Butir novadex 0,5 mg
– 1,5 Kg pil hitam sepat
– 1 Nuah buku penjualan warna ungu
– 7 Lembar faktur pembelian obat dari apotik waluyo jati-kediri, dll.

Baca Juga:  Diduga Tidak Taat Aturan!, PT. FIF Kampar Dilaporkan LSM FAPPAR RI Ke SatPol PP.

Atas dasar ada info dari masyarakat bahwa adanya seorang yg menjual obat/jamu tanpa memiliki izin edar, selanjutnya setelah dapat dilakukan penylidikan dan berhasil menangkap tersangka dan mengankan barang bukti (BB) tersebut. Sampai saat ini masih dalam proses penyiidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Satuan Sabhara Polres Buleleng melaksanakan Jaga Mako.

Sumber : Kasubag Hms Polres Blora

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217- 614 – 828.

Zainul Arifin.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB