Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Kamis (13/7) sekira pukul 18.10 Wib, Satresnarkoba polres blora telah melakukan ungkap kasus tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan, sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat, Melanggar pasal primer pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Tersangkah Retno Herawati Trimuko,(54) warga Desa Brumbung Rt. 05 Rw. IV kec. Jepon, Kab. Blora.Tempat Kejadian Perkara (TKP), Di dalam rumah Desa Brumbung Rt. 05 Rw. IV kec. Jepon Kab. Blora
Dengan barang bukti (BB) yang di amankan,
– 16 Box pirocam 20 mg
– 14 Botol sodium bicarbonat
– 1 Botol fimestan 500 mg
– 2 Botol B12 50 mcg
-1030 Butir selesfen 100 mg
– 700 Butir pacetik 500 mg
– 1 Botol (1000 butir) fita mi ol 500 mg
– 1 Botol ( 1000 butir) paracetamol 500 mg
– 1050 Butir Ctm 4 mg
– 2 Botol ( 1400 butir) losman/ jamu sakit pinggang
– 56 Butir alleron 4 mg
– 500 Butir tablet lerzinhcl 2 mg
– 50 Butir novadex 0,5 mg
– 1,5 Kg pil hitam sepat
– 1 Nuah buku penjualan warna ungu
– 7 Lembar faktur pembelian obat dari apotik waluyo jati-kediri, dll.
Atas dasar ada info dari masyarakat bahwa adanya seorang yg menjual obat/jamu tanpa memiliki izin edar, selanjutnya setelah dapat dilakukan penylidikan dan berhasil menangkap tersangka dan mengankan barang bukti (BB) tersebut. Sampai saat ini masih dalam proses penyiidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sumber : Kasubag Hms Polres Blora
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217- 614 – 828.
Zainul Arifin.