Oleh Mantan Oknum Sales Asal Leasing CIMB Niaga Finance, Beserta Rekannya, Kini Resmi Melaporkan Ke Polisi Polrestabes Medan.
Sumut |Detikkasus.com -Setelah terbitnya, surat hasil keterangan status kredit. Dari kantor leasing perusahaan swasta CIMB Niaga Finance, yang tepat lokasi kantornya. Di jalan ring road kota medan provinsi sumatera utara (sumut), pemilik mobil minibus jenis pajero sport tahun 2023.
Yang telah di peran Filmkan, dugaan penggelapan dan penipuan. Oleh mantan oknum sales asal leasing perusahaan swasta CIMB Niaga Finance itu, beserta rekannya sales dari showroom mobil jenis mitsubishi asal daerah kota langsa provinsi aceh. Masing-masing berinisial “mnr” juga berinislal “ary” dan berinislal “jhon”, sebagai penerima serta pemodal. Diduga pelaku penggelapan penipuan atas terhadap dengan pemilik mobil minibus jenis pajero sport berinisial “RF” tersebut.
Sesuai hasil terbitnya, dokumen surat keterangan status kredit. Dengan berinislal “RF”, dari kantor leasing CIMB Niaga Finance di jalan ring road kota medan provinsi sumut tersebut. Yang berbunyi, menyebutkan. Medan tanggal, 28 maret 2025. Surat keterangan, nomor 009/CNAF-SK.Leasing/MDN/2025. Perihal, surat keterangan leasing. Berlanjut, berinislal “RF”. Kini resmi melaporkan, berinisial “ary” cs-nya berinisial “mnr” bersama “jhon” ke pihak polisi polrestabes medan provinsi sumut.
Selanjut juga, ketika wartawan media online ini. Menerima lembaran dokumen hasil laporan polisi (LP), menyebutkan isi lembaran tersebut. Dengan surat tanda penerimaan laporan, nomor STTLP/B/1028/III/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1028/III/2025/SPKT/Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara, tertanggal 28 maret 2025 pukul.20.14.wib. Bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari. Tanggal di tanda tanganinya, surat tanda penerimaan laporan. Dengan ini diterangkan bahwa, berinislal nama. “RF” (40), warga negara indonesia. Jenis kelamin laki-laki, beralamat. Seuneubok tengoh dusun alue limeeng peudawa kabupaten aceh timur,
Dalam uraian kejadian, telah melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan/perbuatan curang. Undang-undang nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 juncto pasal 372 KUHP. Yang terjadi di jalan karya jaya Medan (café grand kopi) RT-RW, titik koordinat. Pangkalan masyhur kecamatan medan johor kota medan provinsi sumatera utara, pada hari minggu tanggal 05 januari 2025 sekitar pukul.15.00.wib. Dengan terlapor atas nama johanes putra rezeki Sianturi, pelapor berniat mengganti mobilnya dengan type yang lebih tinggi. Untuk itu pelapor menghubungi sales mitsubishi atas nama (an), “ismunar”.
Dan menurut pergantian tersebut bisa dilakukan, selanjutnya “ismanur” menghubungi saudara “Ari” menghubungi terlapor “johanes putra rezeki sianturi”. Dengan maksud untuk, meneruskan angsuran mobil korban tersebut. Sehingga terlapor memberikan uang DP, kepada korban sebesar Rp.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah). Yang mana over credit dilakukan di bawah tangan, di jalan karya jaya medan (café grand kopi) medan. Namun akhirnya korban mengetahui, bahwa terlapor tidak membayar angsuran mobil tersebut, yakni. 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero sport BK.1896.ADB tahun 2022 warna hitam mika, dan terlapor sudah tidak bisa dihubungi lagi. Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan dirugikan. Kemudian membuat pengaduan ke polrestabes medan, tertanggal Medan 28 merat 2025.
Mengetahui atas nama (A.N), kepala kepolisian resort kota besar medan, plh ka.spkt unit b ps Kanit I. Di tanda tangani atas nama dan stempel basah polrestabes medan, maruli tua tampubolon pangkat ipda nrp 78060155. Pantauan wartawan media online ini, pihak polisi masih mendalami kasus tersebut. Dan juga masih dalam penyelidikan, serta masih dalam pencarian mobil tersebut secara di lapangan.
(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Sumut)