Kaur l Detikkasus.com – Merujuk dengan Surat Edaran Dari Camat Kecamatan Kaur Selatan Renra Agung.SSTP.MPSSp nomor surat 900/900/KS – 04/ lll/2022 serta Peraturan Pemerintah nomor 14/2021 Pasal 13 huruf a ayat 04 dan arahan Bupati Kaur tanggal 7/3/2022 kiranya penerima bantuan sudah mengikuti vaksin dosis l ll dan lll,jika tidak dapat di vaksin bisa menunjukan surat keterangan dari tenaga kesehatan apabila maka akan dilakukan penundaan atau pemberhentian bantuan sosial dll.
Hari ini Kepala Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Bengkulu bersama masyarakat dan satgas relawan covid – 19 mengadakan suntik vaksin dosis l ll dan lll yang dilaksanakan oleh petugas nakes dari Puskesmas Bintuhan,kegiatan dipusatkan di GSG Desa Jembatan Dua.
Hadir dalam kesempatan ini Babinsa – Bhabinkamtibmas – Perangkat Desa – BPD – Tokoh masyarakat dan masyarakat keluarga penerima manpaat (KPM) desa Jembatan Dua
Kepala Desa Jembatan Dua mengucapkan terimakasih kepada petugas nakes dari Puskesmas Bintuhan serta masyarkat dan satgas covid – 19 yang sudah mengikuti vaksin dosis l ll dan lll semoga dengan suntik vaksin masyarakat akan kebal dari ancaman virus mematikan dan imun tubuh semakin kuat demikian Asep Rianto. (Reza)