Satgas Anti Judi Pilkades Serentak Lamongan 2019,Tangkap 2 Penjudi.

Senin, 16 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Pilkades Serentak Kabupaten Lamongan, Jawa timur, Minggu (15/9/2019), masih dijadikan ajang judi penjudi pilkades (botoh, Jawa red).

Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan Tim Satgas Anti Judi Pilkades Serentak Lamongan 2019, meringkus 2 (dua) orang yang diduga melakukan perjudian dengan memanfaatkan momen Pilkades Serentak 2019 tersebut.

Dua orang pelaku yang diduga melakukan praktik perjudian saat Pilkades serentak itu adalah Waras (70) dan Riasin (44). Keduanya merupakan warga Desa Tlogo Pataan, Kecamatan Sambeng, Lamongan.

Baca Juga:  Detik Kasus Sul-Sel - Dalam Dunia Pertanian, Harus Memang selalu di Puja.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada para awakmedia membenarkan adanya penangkapan judi pilkades tersebut.

Tidak ingin kehilangan jejak, Tim Satgas Anti Judi langsung gerak menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan menangkap basah dua orang diduga pelaku yang kedapatan sedang menghitung uang yang diduga uang yang dipakai taruhan itu.

“Setelah itu, tim kami kemudian mengamankan dua orang yang diduga melakukan taruhan dan mengamankan barang bukti ke Polres Lamongan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polsek Banda Sakti Saweu Sikula di SMP Negeri 1 Lhokseumawe, Ini Pesan Kapolsek

Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai pecahan 100.000 sebanyak 20 lembar, total Rp 2 juta. Dan satu buah handphone, serta sepeda motor Honda Kharisma dengan Nopol S-2048-QE warna hitam yang diduga sebagai alat taruhan.

“Dugaan sementara, media perjudiannya menggunanakan uang dan sepeda motor sebagai taruhan,” terangnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pihaknya berharap, kedua orang yang diamankan akan membuka siapa saja dalang yang masuk dalam jaringan mereka, ketika menggelar judi pada momen Pilkades serentak yang dilaksanakan hari ini.

Baca Juga:  Nilai Kurang dari 6,0 Persen, Ujian Perangkat Desa Bulumargi Bakal diulang

“Kami menghimbau kepada warga, jangan lagi mencoba berbuat judi, apalagi di wilayah hukum Polres Lamongan. Sebab, kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk judi di wilayah Lamongan ini,” tegasnya.

Oleh penyidik, pelaku bakal dijerat Pasal 303 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25 juta. **(Red/Sumber)

Berita Terkait

Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:26 WIB

Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah

Minggu, 17 November 2024 - 00:25 WIB

POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Berita Terbaru