Indonesia, Propinsi jatim, kabupaten Bojonegoro detikkasus.com – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Bina Kusuma Semeru 2017 dan guna memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin serta untuk menekan angka kriminalitas akibat peredaran minuman keras, jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro kembali mengadakan razia miras di wilayah Kota Bojonegoro dan sekitarnya pada Senin (16/10/2017).
Razia digelar dipimpin oleh Kanit Turjawali Aiptu A. Heriyanto yang dibantu dengan 4 anggota Sabhara lainnya.
Selama pelaksaan razia miras, anggota berhasil mengamankan beberapa miras yang dijual di dua tempat yang berbeda, yaitu di sebuah toko yang terletak di Jalan Lettu Suyitno dengan inisial pemilik NR (52) dengan alamat yang sama dengan tokonya berhasil mengamankan sebanyak 1 botol kemasan air mineral 1,5 liter miras jenis arak dan tersangka ST (37) pemilik warung di jalan Lettu Suwolo, anggota berhasil mengamankan 2 botol miras jenis tuak dalam kemasan botol mineral 1,5 liter.
Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmat SH, kepada media ini menerangkan bahwa kepada kedua tersangka yang tertangkap tangan memiliki miras ilegal tanpa adanya izin dari pejabat yang sah, anggota memberikan tindakan dengan mengakan pasal tipiring dengan disangkakan dengan pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelengaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Keduanya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk disidangkan pada hari Kamis (19/10/2017) nanti,” terang Kasat Sabhara. (her).