Sat-Resnarkoba Polres Nagan Raya, Ringkus IRT Pengedar Sabu-Sabu Seberat 26,78 gram

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Detikkasus.com – Dalam mengungkap jaringan peredaran Narkoba di Kabupaten julukan Rameune tersebut, kali ini pelakunya terlibat kaum hawa yang tak lain merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan identitas warga Kecamatan Tripa Makmur.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba, IPDA Vitra Ramadani, mengatakan penangkapan EY, 37 tahun, pengedar Narkoba jenis sabu-sabu itu pada Senin 16 Januari 2023 sekira pukul 14.00 wib berdasarkan laporan masyarakat dan sudah ditargetkan sejak pekan lalu.

“Pelaku pengedar berhasil kita tangkap di salah satu Gampong di Kecamatan Tadu Raya pada Senin 17 januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, dengan melibatkan Polisi Wanita (Polwan),” katanya.

Baca Juga:  96 Hari Laporan Pencurian Belum Mampu Menahan Terlapor

Kata dia, pergerakan pelaku sudah di intai Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya sejak pukul 10.00 Wib dan sekira pukul 13.45 wib Tim melihat target berhenti disalah satu warung di Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan, yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba di wilayah hukum Nagan Raya dan Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya langsung gerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target.

Baca Juga:  Kasiwas Polres Lhokseumawe Minta Siswa Hindari Perbuatan Menyimpang

“Saat penangkapan dan penggeledahan, Tim menemukan sabu-sabu sebanyak 7 sak atau 7 paket dengan berat 26,78 gram yang sudah terbungkus rapi menggunakan lakban warna coklat. Usai menangkap EY, Tim langsung bergerak cepat menuju kediamannya di Gampong Padang Rubek, kecamatan Kuala Pesisir,”guna dilakukan penggeledahan rumah”.Ungkapnya.

Saat hendak melakukan penggeledahan dirumah EY petugas didampingi Aparat desa setempat , lanjut kata IPDA Vitra, dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa bong alat penghisap. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan petugas ke polresnaganraya, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kepolres Aceh Utara Berikan Bansos Dan Tali Asih Untuk Penderita Lumpuh

“Kepada pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 114 jo 112 UU Narkotika, kita berharap peran serta seluruh masyarakat untuk jangan takut memberi informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Nagan Raya,” tutupnya.

Selain itu, sebagai barang bukti petugas ikut mengamankan 1 unit sepeda motor BeAT Warna putih dan 7 paket sabu dengan berat 26,78 gram dan bong penghisap jenis botol sirup.

(Rasyidin Kordinator Wilayah Aceh)

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru