Aceh |Detikkasus.com -Kegiatan satuan reserse narkoba kepolisian resort kota langsa, didalam kegiatan pemusnahan barang-bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 59,40 (lima puluh sembilan koma empat puluh) gram hasil pengungkapan sat-ressnarkoba polres langsa.
Dalam waktu dan tempat, pada hari kamis tanggal 02 maret 2023 sekitar pukul.09.00.wib bertempat di ruang sat-resnarkoba polres langsa. Pada acara pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu itu, turun dihadiri dalam giat tersebut. Yaitu, kabag ops polres langsa. Kompol pol. Dheny firmandika, S.AB, S.I.K, kasat resnarkoba polres langsa. Kasi pidum kejaksaan negeri langsa, hakim pengadilan negeri langsa. Kabid sumber daya kesehatan dinkes kota langsa, bersama personil sat-resnarkoba polres langsa.
Dengan hasil kegiatan tersebut, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang-bukti narkotika jenis sabu-sabu. Dengan berat keseluruhan 59,40 (lima puluh sembilan koma empat puluh) gram hasil pengungkapan sat-resnarkoba polres langsa, berdasarkan : I. LP/A/19/II/2023/SPKT.SAT-RESNARKOBA/ POLRES-LANGSA/POLDA-ACEH tanggal 20 februari 2023, II. Surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan negeri langsa nomor : B-239/L.1.13/Enz.1/02/2023 tanggal 24 februari 2023.
Indetitas tersangka (tsk), berinisial I.M alias BLACK bin M.A, (36). Pekerjaan, wiraswasta. Warga gampong baroh langsa lama kecamatan langsa lama, berlanjut pada indetitas tersangka (tsk). Berinisial, K bin M.H, (31). Pekerjaan, wiraswasta. Warga gampong raja tuha kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang, tempat kejadian perkara (tkp)-nya. Yang ditemukan pada tempat kejadian perkara (tkp) I (satu), gampong baro kecamatan langsa lama tepatnya di pinggir jalan.
Pada hari senin tanggal 20 februari 2023 sekitar pukul.14.00.wib, pada tempat kejadian perkara (tkp) II. Gampong raja tuha kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang tepat lokasinya di pinggir jalan, pada hari senin 20 februari 2023 sekitar pukul.15.00.wib.
Jumlah barang-bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat : 59,40 (lima puluh sembilan koma empat puluh) gram. Ada pun narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dimusnahkan dengan cara. Narkotika jenis sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam alat blender, dan dicampurkan dengan air dan kemudian setelah itu di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas.
(Pasukan Ghoib/Mas Kaloko-Mas Bobon Seksi Humas Polres Langsa)