Sat-Reskrim Polsek Langsa Barat.

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Detikkasus.com – Adanya perilaku tindak kejahatan kriminal diwilayah hukum kepolisian sektor (polsek) langsa barat kota langsa provinsi aceh, bahwa pada hari kamis tertanggal 22 september tahun 2022 sekitar pukul.16.00.wib.

Team opsnal unit-reskrim polsek langsa barat, telah melakukan pengungkapan kasus serta juga meringkus penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku atau tersangka (tsk). Yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan juga penggelapan, atau pertolongan kejahatan beserta turut sebagai penadah.

Sebagaimana, yang dimaksud juga dituangkan dalam undang-undang negara. Dengan tercantum pada pasal 372 yo 378 subs 480 KUHPidana berdasarkan, adanya laporan polisi (LP). Bernomor:LP/69/ IX/2022/spkt/polsek-langsa-barat/ polres-langsa/polda-aceh, pada tanggal.16 september tahun 2022.

Dengan rincian sebagai berikut, yaitu. Selaku identitas pelaku atau tersangka (tsk) satu (I), berinisial A binti A (45). Pekerjaan selaku ibu rumah tangga, warga desa gampong paya bujok seulemak kecamatan langsa baro kota langsa.

Berikut selaku identitas pelaku atau tersangka (tsk) dua (II), berinisial I binti Y.T (48), pekerjaan selaku ibu rumah tangga. Warga desa gampong paya bujok seulemak kecamatan langsa baro kota langsa. Berlanjut dengan identitas pelaku atau tersangka (tsk) tiga (III), berinisial S binti I (55). Pekerjaan selaku ibu rumah tangga, warga desa gampong jawa kecamatan langsa kota kota langsa. Dengan identitas palaku atau tersangka (tsk) empat (IV), berinisial M bin A (52). Pekerjaan selaku pedagang, warga desa kampung teulaga meuku dua kecamatan banda mulia kabupaten aceh tamiang.

Baca Juga:  Juru Bicara JARA Desak Dinkes Aceh Turun Kabupaten/Kota Cegah Gagal Ginjal Akut pada Anak

Para ke empat (4) pelaku atau pun tersangka (tsk) memiliki barang bukti, yaitu. – 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha lexi berwarna hitam nomor polisi BL.5159.FAC, tempat kejadian perkara (tkp) beralamat jalan pepaya desa gampong paya bujok seulemak kecamatan langsa baro pemerintahan kota langsa.

Dalam kronoligis kejadian sewaktu ke pelaku atau tersangka (tsk) penangkapan alias diringkus oleh pihak team opsnal reskrim polsek langsa barat, dengan kejadian pada awalnya. Hari kamis tanggal.22 september tahun 2022, sekitar pukul.16.00.wib. Pihak opsnal unit-reskrim polsek langsa barat, melakukan penangkapan terhadap masing-masing berinisial saudari A dan berinisial saudari I didesa gampong paya bujok seulemak kecamatan langsa baro pemko langsa. Tepatnya didepan suzuya mall, dan selanjutnya dilakukan pengembangan. Team opsnal unit-reskrim polsek langsa barat, telah berhasil melakukan penangkapan serta meringkus para ke empat bandit tindak kejahatan itu. Begitu juga terhadap berinisial saudari S serta berinisial saudara M, disimpang pahlawan desa gampong tualang baru kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang.

Baca Juga:  Proyek UTDRS RSUD Asal Dinkes Langsa, Dipertanyakan Struktur Perhitungan Bangunan Gedung Dua Lantai.

Team opsnal unit-reskrim polsek langsa barat, juga turut mengamanakan sebagai barang bukti. Hasil perilaku tindak kejahatan kriminal penggelapan dan penipuan, yaitu adalah. 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha lexi berwarna hitam nomor polisi BL.5159.FAC. Yang disimpan dirumah saudara berinisial M didesa gampong telaga meuku kecamatan banda alam kabupaten aceh tamiang, dan selanjutnya kembali.

Tersangka alias pelaku itu, beserta barang buktinya (BB) telah dibawa ke mapolsek langsa barat, guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Ada pun dalam kronologis kejadian itu, diawalnya korban berinisial DD. A binti ropidin, melakukan serta mengadaikan sepeda motor milik korban tersebut diatas. Kepada saudara berinisial A, dengan seharga senilai. Rp.1.000.000.- didalam perjanjian itu, akan menebus 3 (tiga) hari diberi tempo senggang waktu. Namun, dikarena korban tidak menebusnya saat itu yang sudah jatuh tempo senggang waktunya. Maka sehingga saudara berinisial A itu, melalui saudara berinisial I melakukan dan mengadaikannya. Atau juga mengalihkan sepeda motor tersebut kepada saudara berinisial S, dengan secara seharga senilai.Rp.3.000.000,- untuk selanjutnya saudara berinisal S itu bersama saudara berinisial I mengadaikan kembali sepeda motor tersebut kepada saudara berinisial KK.C, dengan seharga senilai.Rp.4.000.000,- selanjutnya kembali saudara berinisal S tersebut. Bersama saudara berinisial I bertujuan untuk menebusnya, yang di gadai sepeda motor itu pada saudara KK.C. Kemudian cerita bertujuan untuk kepentingan mengalihkan kembali sepeda motor tersebut kepada saudara berinisial M di daerah seputaran telaga meuku kecamatan banda alam kabupaten aceh tamiang seharga senilai.Rp.4.500.000,- sehingga saat ini korban hendak menebus sepeda motor itu. Namun sepeda motor tersebut, kini sudah tidak ada lagi. Dikarenakan sudah berpindah-pindah tangan kepada orang lain.

Baca Juga:  DPR Aceh Menilip Anggaran Jerih Kontrak GTK Sekolah Swasta Hanya Untuk Dana Pokir Buat Politik 2024

(Mas-Purba/Kaperwil-Aceh

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru