Aceh | Detikkasus.com – Adanya perilaku tindak kejahatan kriminal diwilayah hukum kepolisian sektor (polsek) langsa barat kota langsa provinsi aceh, bahwa pada hari kamis tertanggal 22 september tahun 2022 sekitar pukul.16.00.wib.
Team opsnal unit-reskrim polsek langsa barat, telah melakukan pengungkapan kasus serta juga meringkus penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku atau tersangka (tsk). Yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan juga penggelapan, atau pertolongan kejahatan beserta turut sebagai penadah.
Sebagaimana, yang dimaksud juga dituangkan dalam undang-undang negara. Dengan tercantum pada pasal 372 yo 378 subs 480 KUHPidana berdasarkan, adanya laporan polisi (LP). Bernomor:LP/69/ IX/2022/spkt/polsek-langsa-barat/ polres-langsa/polda-aceh, pada tanggal.16 september tahun 2022.
Dengan rincian sebagai berikut, yaitu. Selaku identitas pelaku atau tersangka (tsk) satu (I), berinisial A binti A (45). Pekerjaan selaku ibu rumah tangga, warga desa gampong paya bujok seulemak kecamatan langsa baro kota langsa.
Berikut selaku identitas pelaku atau tersangka (tsk) dua (II), berinisial I binti Y.T (48), pekerjaan selaku ibu rumah tangga. Warga desa gampong paya bujok seulemak kecamatan langsa baro kota langsa. Berlanjut dengan identitas pelaku atau tersangka (tsk) tiga (III), berinisial S binti I (55). Pekerjaan selaku ibu rumah tangga, warga desa gampong jawa kecamatan langsa kota kota langsa. Dengan identitas palaku atau tersangka (tsk) empat (IV), berinisial M bin A (52). Pekerjaan selaku pedagang, warga desa kampung teulaga meuku dua kecamatan banda mulia kabupaten aceh tamiang.
Para ke empat (4) pelaku atau pun tersangka (tsk) memiliki barang bukti, yaitu. – 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha lexi berwarna hitam nomor polisi BL.5159.FAC, tempat kejadian perkara (tkp) beralamat jalan pepaya desa gampong paya bujok seulemak kecamatan langsa baro pemerintahan kota langsa.
Dalam kronoligis kejadian sewaktu ke pelaku atau tersangka (tsk) penangkapan alias diringkus oleh pihak team opsnal reskrim polsek langsa barat, dengan kejadian pada awalnya. Hari kamis tanggal.22 september tahun 2022, sekitar pukul.16.00.wib. Pihak opsnal unit-reskrim polsek langsa barat, melakukan penangkapan terhadap masing-masing berinisial saudari A dan berinisial saudari I didesa gampong paya bujok seulemak kecamatan langsa baro pemko langsa. Tepatnya didepan suzuya mall, dan selanjutnya dilakukan pengembangan. Team opsnal unit-reskrim polsek langsa barat, telah berhasil melakukan penangkapan serta meringkus para ke empat bandit tindak kejahatan itu. Begitu juga terhadap berinisial saudari S serta berinisial saudara M, disimpang pahlawan desa gampong tualang baru kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang.
Team opsnal unit-reskrim polsek langsa barat, juga turut mengamanakan sebagai barang bukti. Hasil perilaku tindak kejahatan kriminal penggelapan dan penipuan, yaitu adalah. 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha lexi berwarna hitam nomor polisi BL.5159.FAC. Yang disimpan dirumah saudara berinisial M didesa gampong telaga meuku kecamatan banda alam kabupaten aceh tamiang, dan selanjutnya kembali.
Tersangka alias pelaku itu, beserta barang buktinya (BB) telah dibawa ke mapolsek langsa barat, guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Ada pun dalam kronologis kejadian itu, diawalnya korban berinisial DD. A binti ropidin, melakukan serta mengadaikan sepeda motor milik korban tersebut diatas. Kepada saudara berinisial A, dengan seharga senilai. Rp.1.000.000.- didalam perjanjian itu, akan menebus 3 (tiga) hari diberi tempo senggang waktu. Namun, dikarena korban tidak menebusnya saat itu yang sudah jatuh tempo senggang waktunya. Maka sehingga saudara berinisial A itu, melalui saudara berinisial I melakukan dan mengadaikannya. Atau juga mengalihkan sepeda motor tersebut kepada saudara berinisial S, dengan secara seharga senilai.Rp.3.000.000,- untuk selanjutnya saudara berinisal S itu bersama saudara berinisial I mengadaikan kembali sepeda motor tersebut kepada saudara berinisial KK.C, dengan seharga senilai.Rp.4.000.000,- selanjutnya kembali saudara berinisal S tersebut. Bersama saudara berinisial I bertujuan untuk menebusnya, yang di gadai sepeda motor itu pada saudara KK.C. Kemudian cerita bertujuan untuk kepentingan mengalihkan kembali sepeda motor tersebut kepada saudara berinisial M di daerah seputaran telaga meuku kecamatan banda alam kabupaten aceh tamiang seharga senilai.Rp.4.500.000,- sehingga saat ini korban hendak menebus sepeda motor itu. Namun sepeda motor tersebut, kini sudah tidak ada lagi. Dikarenakan sudah berpindah-pindah tangan kepada orang lain.
(Mas-Purba/Kaperwil-Aceh