Aceh | Detikkasus.com – Dengan hasil penyelidikan dan penangkapan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum (wilkum) kepolisian resort (polres) langsa.
Dengan kejadian sehubungan adanya, LP/155/IX/2022/SPKT/ polsek langsa barat/polres langsa/polda aceh, pada tanggal.13 september 2022, tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal tiga enam tiga (363) KUHPidana.
Sebagai pelapor atas nama dra. N. M. Pd, (50). Pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS) warga dusun analisa desa paya bujuk (PB) tunong, kecamatan langsa barat kota langsa. Selaku terlapor/yang diamankan, berinisial S bin P laki-laki (31). Suku aceh, warga dusun damai gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa. Keterangan dari pelaku pencurian tersebut.
Dalam keterangan saksi berinisial H.T (48), pekerjaan selaku pegawai negeri sipil (PNS) dusun utama desa paya bujuk (PB) seuleumak kecamatan langsa baro kota langsa, provinsi aceh.
Dengan adanya peristiwa, tentang penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Dengan tempat kejadian perkara (TKP), yang telah diamankan pelaku, tepatnya dirumah jalan ahmad yani dusun damai gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa. Dalam waktu diamankan si pelaku atau tersangka, pada hari selasa tanggal.13 september tahun 2022 sekira Pukul.16.00.wib.
Dengan modal dusta (modus) operandi si pelaku, yang merupakan petugas kebersihan di sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri 3 (tiga) langsa. Melakukan tindak pidana pencurian di SMK negeri 3 langsa, bertempat di ruangan laboraturium (LAB) komputer. Dengan cara masuk melalui jendela yang sebelumnya sudah dirusak oleh pelaku menggunakan obeng, kemudian pelaku masuk ke dalam Lab. Komputer itu. Melalui jendela dan setelah itu, pelaku mengambil kunci lemari tempat penyimpanan tab dan laptop milik SMK negeri 3 langsa yang ditaruh di dalam ruangan Lab. Komputer tersebut, dalam melakukan pencurian terhadap tab dan laptop itu. Pelaku melakukannnya secara berulang-ulang yakni sejak bulan april hingga bulan september 2022, dan setelah di cek dan pengakuan pelaku bahwa ada pun jumlah barang yang berhasil diambil oleh pelaku antara lain. 79 (tujuh puluh sembilan) unit tab merek advan warna hitam dan 10 (sepuluh) unit laptop merek lenovo, dan setiap berhasil melakukan pencurian terhadap tab dan laptop. Pelaku kemudian menjual barang hasil curian tersebut kepada saudara, berinisial J nama panggilan. Yang kini masih dengan cara data pencarian orang (DPO), pihak smk negeri 3 itu mengalami kerugian dengan total 78 (tujuh puluh delapan) unit. Dengan harga per/unit sebesar senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pelaku ada menjual kepada saudari berinisial S sebanyak 1 (satu) unit tab merek advan juga sebesar senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, barang bukti. Yaitu – 1 (satu) unit sepeda motor yamaha zupiter Z nomor polisi BL 6021 FK (alat bantu transportasi pelaku), – 1 (satu) buah obeng (alat bantu pelaku). -1 (satu) unit hendpone (HP) merek Xiaomi warna putih (alat bantu telekomunikasi antar pelaku),- 1 (satu) unit tab merek advan warna hitam. Diprerkirakan motif kejadian itu ada pun motif pelaku guna memperoleh keuntungan, dalam kronologi penangkapan tersebut.
Pada hari selasa tanggal.13 september tahun 2022, sekira pukul.16.00.wib. Berdasarkan informasi dari saudari berinisial S, yang mana iyanya telah membeli 1 (satu) unit tab merek advan warna hitam dari pelaku berinisial S bin P, anggota unit opsnal satuan reserse kriminal (Sat-Reskrim) polres langsa langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku tidak ada barang-barang dari hasil pencurian yang dilakukan pelaku, dalam selanjutnya tim resmob melakukan penyitaan 1 (satu) unit tab merek advan warna hitam dan mengecek nomor Imei yang sesuai dengan yang tertuang dalam laporan polisi (LP).
Selajutnya kembali, tim mengamankan pelaku dan BB serta melakukan pencarian terhadap saudara berinisial J nama panggilan saat ini masih DPO akan tetapi tidak menemukannya.
(R.K.P-Kaperwil-Aceh)