Sat Reskrim Polres Blora Berhasil Tangkap Bandar Judi Rolet | Reporter : Zainul Arifin

Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Sat Reskrim Kepolisian Resort Blora berhasil membekuk tiga orang bandar judi Rollet di dukuh Karangpung, desa Plosorejo, Kecamatan. Kunduran, Blora pada hari Kamis tanggal 21 September 2017 pukul. 00.30 wib.

Ketiga tersangka masing masing berinisial :
– SWR,58 th, Islam, Tani, desa kunduran,Blora,
– L M, 31th, islam, swasta, desa Sambiroto, kunduran, Blora.
– SKJ, 45 th, islam, swasta, desa Plosorejo, kunduran, Blora.

Tersangka dibekuk saat asyik judi bandar Rollet.
Kasar Reskrim AKP Heri Dwi Utomo kepada Reporter Tribrata news polesblora.go.id menjelaskan, pada saat itu, di tempat itu sedang ada Tirakatan dalam rangka merayakan tahun baru Islam 1 Muharan 1439 H. atau 1 Suro (tahun Jawa).

Baca Juga:  Jaga Aliran Tetap Lancar, Wali Kota Keruk Sedimen Longsoran Talud Kali Sono

Pada hari Rabu tgl. 20 September 2017 sekira pkl. 22.00wib, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis Rolet dengan taruhan uang, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan. “Ternyata sesampainya di lokasi petugas mendapati adanya Tindak pidana perjudian jenis Rollet,”.lalu sekira pukul.00.30 wib, dilakukan penggrebekan dan penangkapan, kemudian pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Loozaro Zebua Dan Kuasa Hukumnya Sampaikan Keterangan Pers, Terkait Prapid SKCK Diduga Palsu.

Menurut pengakuan tersangka, mereka ingin mendapatkan uang dengan cara mudah melalui bermain judi, untuk modal judi, ketiga orang itu berpatungan hingga terkumpul sejumlah Rp. Rp. 3.653.000,-. kemudian secara bergantian menjadi bandar.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah
– 1 set perangkat judi yang terdiri dari
– Aki + lampu
– Piringan bertuliskan angka 1sampai 12,
– Kayu tataan yang terdapat jarum penunjuk,
– 1 lembar beberan warna putih yg terbuat dari baner dengan bertuliskan angka 1sampai 12,,
– uang tunai Rp 3.653.000,
– tas pinggang yang berisikan uang Rp. 225.500,-
– 1buah hp maxtrox

Baca Juga:  SEKDA: SATGAS PENANGGULANGAN KARHUTLA HARUS BEKERJASAMA DENGAN BAIK

Karena perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Blora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *