Sat-Reskrim Polres Aceh Utara, Tangkap Dua Pelaku Curanmor, 10 Unit Di Amankan.

Lhoksukon |Detikkasus.com -Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku pencuri kendaraan bermotor berisinial MYH (45) dan MF (35) yang beraksi di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
“Dari kedua pelaku ini kami berhasil mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga:  Babinsa Koramil 0813-09/Sumberrejo, Dukung Kegiatan BBGRM di Desa Butoh

Novrizaldi mengatakan Kedua pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

“MYH merupakan warga Gampong Meunasah Lupe Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, ia ditangkap dirumahnya pada Jumat malam 14 Juni 2024, darinya petugas mengamankan dua unit sepeda motor matic jenis Honda Vario dan Honda Scoopy.” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya lagi pada 4 Juni 2024 pihaknya melakukan penangkapan terhadap MF di kawasan Kampung Baru Kecamatan Baiturahman Kota Banda Aceh. MF tercatat sebagai warga asal Beringin Karang Anyar, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli serdang, Sumut.

Baca Juga:  Personel Polres Aceh Besar: Gelar Patroli Ke Kantor PPK Kecamatan Seulimeum Wil-Kum Polres Aceh Besar. 

“Dari tersangka MF diamankan delapan unit sepeda motor hasil curian dengan rincian empat unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125, dua unit Honda Scoopy, dan satu unit Honda Vario,” ujar AKP Novrizaldi.

Baca Juga:  Kecelakaan, Pemuda Padang Tinggi Cidera Bagian Kaki

Pihaknya mengaku masih akan terus melakukan pengembangan pada kedua tersangka atas indikasi sepmor curian lainnya yang melibatkan dua tersangka ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(Jihandak Belang/Abel Pasai/Kasi Humas Polres Aceh Utara/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *