Sat-Res-Narkoba Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika, Sita 300 Gram Sabu

Aceh |Detikkasus.com -Sat-res-narkoba polres aceh timur polda aceh, pada senin 22/07/2024 sekitar pukul.15.30.wib. Mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di gampong keude reudep kecamatan darul aman kabupaten aceh timur.

Baca Juga:  Cegah Perundungan, Polres Temanggung Sosialisasikan Dampak Buruk Bullying, Kenakalan Remaja Serta Penyalah Gunaan Narkoba

Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya peredaran barang haram di wilayah tersebut.

Ka.sat-res-narkoba polres aceh timur polda aceh, AKP Yusra Aprilia, S.H. Mengatakan, pelaku berinisial “MA” (29) warga kecamatan nurussalam kabupaten aceh timur.

Baca Juga:  Lsm Gmjb Gerakan Masyarakat Jabar Banten Nomor. AHU.0001701.AH.01.01 Tahun 2017 bergerak menuju perubahan

“Dari tangan pelaku kita amankan sebuah plastik hitam berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram (bruto) serta satu unit handphone,” kata Yusra rabu 24/07/2024.

Baca Juga:  Desa Yang Aman dan Kondusif Merupakan Tujuan Bhabinkamtibmas

“MA” mengakui barang-bukti tersebut, adalah miliknya. Selanjutnya “MA” beserta dengan barang-bukti langsung, diamankan ke polres aceh timur guna proses lebih lanjut.

(Pasukan Ghoib/Kasi Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *