Sat-Res-Narkoba Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika, Sita 300 Gram Sabu

Aceh |Detikkasus.com -Sat-res-narkoba polres aceh timur polda aceh, pada senin 22/07/2024 sekitar pukul.15.30.wib. Mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di gampong keude reudep kecamatan darul aman kabupaten aceh timur.

Baca Juga:  Masyarakat Kota Batusangkar Bergembira Dengan Kedatangan Piala Adipura

Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya peredaran barang haram di wilayah tersebut.

Ka.sat-res-narkoba polres aceh timur polda aceh, AKP Yusra Aprilia, S.H. Mengatakan, pelaku berinisial “MA” (29) warga kecamatan nurussalam kabupaten aceh timur.

Baca Juga:  Patroli Udara Kapolda Bali Lakukan Pemantuan Pemungutan Suara di Buleleng

“Dari tangan pelaku kita amankan sebuah plastik hitam berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram (bruto) serta satu unit handphone,” kata Yusra rabu 24/07/2024.

Baca Juga:  Soal Penertiban Tambang Emas di Wilayahnya, Ini Penjelasan Camat Ciemas Kabupaten Sukabumi mengatakan.

“MA” mengakui barang-bukti tersebut, adalah miliknya. Selanjutnya “MA” beserta dengan barang-bukti langsung, diamankan ke polres aceh timur guna proses lebih lanjut.

(Pasukan Ghoib/Kasi Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *