Sat-Res-Krim Polres Aceh Tamiang, Tangkap Pelaku Diduga Perdagangan Satwa Yang Di Lindungi Oleh Negara.

Aceh |Detikkasus.com -Tertangkapnya oleh satuan reserse kriminal (sat-res-krim) kepolisian resort (polres) kabupaten Aceh Tamiang, pelaku diduga perdagangan satwa jenis orang hutan yang di lindungi oleh negara pada hari kamis 30 mei 2024 pada bulan yang lalu.

Kapolres aceh tamiang, AKBP Muhammad Yanis melalui kasat reskrim. AKP Riski Muslim, melalui kanit tipiter. Ipda Fajar Alma’asah, mengatakan. Penangkapan tersebut, berawal dari laporan masyarakat.

“Diduga pelaku di tangkap oleh personil unit tindak pidana tertentu (tipidter) sat-res-krim polres aceh tamiang, pada hari kamis tanggal 30 mei 2024 sekitar pukul 11.30.wib,” ujar riski. Yang di sampai kepada kanit tipiter itu, kepada wartawan media online ini. Sabtu 08 juni 2024, yang disambungkan pada selasa 11/06/2024 sekitar pukul.13.57.wib beberapa hari lalu.

Baca Juga:  Romi Wijaya Mengajak Mahasiswa Kayong Utara untuk bersama membangun Daerah

Ia menjelaskan, petugas yang mendapat laporan tersebut selanjutnya melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Informasi adanya seorang laki laki berjeket abu abu yang membawa satwa dilindungi jenis Orangutan yang dimasukkan kedalam tas ransel warna hitam dengan lis garis wana merah dengan menggunakan sepeda motor merk honda beat warna hitam di daerah simpang empat upah,” jelas Kasat.

Baca Juga:  Babinsa Patemon Koramil 0824/16 Tanggul Bantu Masyarakat Benahi Saluran Irigasi

Lanjut, petugas kemudian meluncurkan ke lokasi tepatnya di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Dusun Keluarga Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru.

“Unit tipidter sat-res-krim polres aceh tamiang menemukan laki laki dengan ciri ciri dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap ransel yang di bawa dan menemukan 1 ekor Orangutan,” ucap Kasat.

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian Kesehatan Balita, Babinsa 05/Skb Dampingi Kegiatan Posyandu

Selanjutnya petugas membawa terduga dan barang bukti ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan.

“Pasal disangkakan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 jo pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” pungkasnya.

(Jihandak Belang/Humas Polres Aceh Tamiang/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *