Sat Narkorba Polres Singkawang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkawang I Detikkasus.com – Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H. pimpin kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang merupakan hasil Pengungkapan Kasus dari Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Singkawang Kalbar, Kamis (27/10/2022).

Kasat Resnarkoba polres Singkawang Menuturkan, “ Bahwa Barang Bukti yang disita ini berupa 1 (satu) paket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,1 gram yang disita dari Tersangka Inisial PB, yang saat ini Perkaranya masih dalam Proses Penyidikan, Terhadap Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Patroli SAR Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalbar, Bantu Masyarakat Kota Singkawang Korban Banjir

Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin, selanjutnya dimasukkan kedalam air yang berada didalam ember / bak plastik selanjutnya di campur dengan racun rumput dan diaduk, selanjutnya dibuang di septic tank

Baca Juga:  HUT ke-76 TNI, Danramil Kanor Terima Tumpeng dari Kapolsek

Dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dihadiri oleh Kapolres Singkawang di wakili Kasatresnarkoba Polres Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Kepala BNN Kota Singkawang, Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang dan Para Penyidik Satresnarkoba Polres Singkawang.

Baca Juga:  Jadi Pembina Upacara di SMAN 2 Singkawang, Kasat Binmas Tekankan ini

Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan oleh Personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 141 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan Narkotika, Pungkasnya

(Hadysa Prana)

Sumber: Humas Polres Singkawang Polda Kalbar

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024
Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru
Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 
Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi
Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:59 WIB

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Senin, 11 November 2024 - 16:10 WIB

Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 

Jumat, 8 November 2024 - 14:13 WIB

Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Berita Terbaru