Sat Narkoba Polres Pringsewu Ringkus Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Pringsewu, Detikkasus.com – Seorang oknum petugas keamanan (security) di salah satu rumah sakit swasta yang berada di Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, pria berinisial S (49) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu itu menyimpan narkotika jenis sabu-sabu

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Inspektur Satu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, S ditangkap di rumahnya pada Selasa (22/6/2021) kemarin sekira pukul 02.30 WIB

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Selat Melaksanakan Sambang Di Banjar Dinas Bululada Desa Selat Di Rumah Warga Kadek Rediasa

“Awalnya, kita mendapat informasi telah terjadi penyalahgunaaan narkotika jenis sabu,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (26/6/2021)

Selanjutnya, polisi lantas menangkap S. Lalu dilanjutkan penggeledahan badan, pakaian dan rumah milik pelaku S

“Saat penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” kata Ariga

Baca Juga:  Apes !! Berdalih Ajak Menikah Oknum Satpol PP Pringsewu Tipu TKW Taiwan Asal Ambarawa

Petugas pun mengamankan sebuah pipa, kaca pirek bekas pakai, dua buah alat hisap sabu / bong, dua buah pipet/sedotan, dan dua hand phone. Kemudian pelaku S dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu.

“menurut pelaku dirinya sering bekerja di ship malam, jadi tujuan menggunakan narkoba supaya tahan melek” jelas kasat narkoba

Baca Juga:  Pekon Tunggul Pawenang Bangun Dua Jalan Rabat Beton Tahun 2024

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku S harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu

Dirinya terancam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” kata Ariga

(IYAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *