Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar prosesi adat peusijuek (tepung tawar) untuk Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang baru Teuku Muzafar, SH, MH, Jumat malam, 3 November 2023.
Kegiatan itu dirangkai dengan acara pisah sambut dengan mantan Kajari Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Akbari, SH, M.Hum, berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe. Prosesi peusijuek dilakukan oleh Ketua MAA Aceh Utara Tgk H Usman, MPd.
Turut hadir menyaksikan di antaranya pejabat dari Korem 011/Lilawangsa, pejabat dari LANAL Lhokseumawe, Walil ketua DPRK aceh utara Hendra Yuliansyah, s.sos, pejabat dari kodim 0103/aceh utara, dari polres aceh utara, dari pengadilan negeri lhoksukon dan dari mahkamah syar’iyah lhoksukon. Juga hadir rektor unimal Prof Herman Fithra.
Pejabat jajaran pemkab aceh utara yang turut hadir di antaranya sekda Dr A Murtala, MSi, para staf ahli bupati, para asisten, para kepala OPD,
para camat dan para kabag, para ketua ormas, organisasi profesi, dan OKP, serta tokoh masyarakat.
Penjabat bupati aceh utara di wakili oleh sekda Dr A Murtala, MSi, dalam sambutannya antara lain menyatakan apresiasi diadakannya prosesi peusijuek dalam rangka menyambut Teuku Muzafar, SH, MH, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang baru, menggantikan Dr Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, SH, M.Hum, yang akan meninggalkan Aceh Utara untuk menempati pos tugas yang baru di jajaran Kejaksaan.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Aceh Utara, kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas segala prestasi kerja dan pengabdian Ibu Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, yang selama ini telah mengabdi di Kabupaten Aceh Utara,” kata Murtala.
Sebagai mitra kerja, lanjutnya, Pemkab Aceh Utara merasa sangat kehilangan, namun juga disadari bahwa panggilan tugas haruslah lebih didahului dan diutamakan. Bahwa mutasi dan pemindahan tempat tugas dalam jajaran pemerintahan merupakan hal yang lazim, yang seyogianya harus kita terima selaku abdi dan pelayan masyarakat.
“Kami juga mengucapkan selamat datang kepada Bapak Teuku Muzafar, SH, MH, sebagai Kajari Aceh Utara yang baru. Semoga Bapak diberikan kekuatan dan perlindungan dari Allah SWT dalam menjalankan tugas di wilayah kabupaten aceh utara.”
“Kami yakin, bersama Bapak Teuku Muzafar, SH, MH, beserta Ibu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan dapat merekat hubungan yang harmonis, seperti dengan Kajari sebelumnya. Kami percaya, Bapak mampu melaksanakan segala kewajiban dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan amanah dan tuntunan dari Allah SWT, sehingga segala persoalan yang dihadapi kiranya mampu diatasi dengan arif dan bijaksana. Dalam hal ini, tentu saja seluruh unsur masyarakat Aceh Utara akan memberikan dukungan penuh kepada Bapak Teuku Muzafar, SH, MH.”
Dikatakan, kabupaten aceh utara merupakan daerah dengan wilayah geografi cukup luas di Provinsi Aceh. Yaitu memiliki 852 gampong (desa), 76 kemukiman, atau 27 kecamatan, dengan jumlah penduduk lebih 600 ribu jiwa. Tentunya membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, baik dalam rangka pembinaan masyarakat, maupun dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur.
Kondisi ini tentu saja membutuhkan kerja ekstra keras seluruh komponen pemerintah daerah, termasuk jajaran Kejaksaaan.
Hubungan antara Pemkab Aceh Utara dengan jajaran kejaksaaan, khususnya kejaksaan negeri aceh Utara, selama ini telah terjalin dengan sangat harmonis. Produk dari keharmonisan tersebut, dapat terlihat dari keberhasilan berbagai program kerjasama yang telah dirintis selama ini.
Pemkab Aceh Utara dan jajaran Kejaksaan adalah mitra kerja, bentuk hubungan ini tentu saja harus terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi, agar seluruh program pembangunan Pemerintah Daerah dapat di-implementasikan sesuai dengan perencanaan dan acuan hukum yang berlaku, sehingga hasilnya dapat tercapai secara maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
“Baru-baru ini baru saja kita me-launching program Jaksa Jaga Desa. Program ini dari Kejaksaan Agung RI tujuannya untuk mengawal dan membina aparatur gampong/desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan. Kami sangat mengharapkan program ini dapat menjadi benteng, sehingga para geusyik/ Kepala Desa dan aparatur gampong tidak ada yang tersangkut perkara hukum dalam menjalankan pemerintahan desa.”
“Kami sangat mendukung tugas-tugas jajaran Kejaksaan dalam hal penegakan hukum di Aceh Utara, terutama sekali dalam hal pencegahan penyalahgunaan keuangan negara, maupun dalam hal penindakannya.”
Kami juga sangat berharap, jajaran Kejaksaan dapat mendukung program-program Pemerintah Daerah dalam memperluas wawasan masyarakat terhadap produk hukum dan qanun-qanun yang berlaku dalam wilayah Aceh. Kami sangat ingin mewujudkan masyarakat Aceh Utara yang terbebas dari buta hukum, karena salah satu indikator kesejahteraan daerah adalah tingginya kesadaran masyarakat terhadap hukum dan akses hukum. (Abel Pasai)