Detikkasus.com | Labuhanbatu 29 Maret 2019, Brando Capry Bukit Prangkat Desa Sibolangit Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Sangat kesal terhadap Salomo Sembiring Kepala Desa Sibolangit, Kesalnya Brando akibat dirinya sudah mengabdi (7) tujuh tahun lamanya tapi di PHK tanpa dia ketahui apa kesalahan yang di lakukannya.
Brando Capry Bukit mengatakan “Kalau saya ketahui penyebab kesalahan saya mungkin masih dapat saya terima PHK tersebut, Setidaknya kalaupun ada kesalahan yang saya lakukan seharusnya beliau memberikan surat peringatan (SP), Tanpa ada surat peringatan (1) Pertama, (2) Kedua, dan peeingatan (3) Ketiga, Kok saya dipecat PHK tanpa syarat, Enak bangat iya jadi kepala desa jika bisa berbuat sesuka hati, Ujar Brando
Dengan melalui informasi yang disampaikan Brando Capry Bukit melalui WhatsAAp, Kemudian sekitar pukul 12:45 wib awak media mengkonfirmasi Salomo Sembiring Kepala Desa Sibolangit melalui pesan WhatsAAp, Hingga berita ini diterbitkan Salomo Sembiring tidak berkenan memberikan layanan informasi.
Bernat Panjaitan SH M,Hum Direktur LSM TIPAN-RI mengatakan “Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Prangkat Desa, Pasal 4, Yang menyatakan bahwa Perangkat desa berhenti karena : 1. Meninggal dunia, 2. Permintaan sendiri, 3. Diberhentikan karena usia genap 60 tahun”, Jika ketiga hal tersebut diatas tidak dipatuhi tentunya dapat diarah ke pidana 5 tahun. Ujar Bernat
Bernat Panjaitan SH M,Hum Menambahkan “Tujuan pemerintah untuk mengikat suatu peraturan hingga ada pidanya, Adalah untuk supaya peraturan itu di indahkan atau dipatuhi. Akan tetapi ternyata masih ada kepala desa itu yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan, Seperti kejadian yang di alami Brando Capry Bukit sebagai korban keganasan semena mena. Ujar Bernat
Adi Subagio S A,g mengatakan “Jika Kepala Desa memberhentikan tanpa karena: Sebab meninggal dunia, Permintaan sendiri dan Genap usia 60 tahun, Dapat dijerat pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ujar Adi
Adi Subagio S A,g menambahkan “Diharapkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diharapkan untuk bisa menyelesaikan keluhan Brando Capry Bukit, Kalau bukan kita yang memperbaiki daerah kita lantas siapa lagi, Apa mungkin orang dari daerah lain yang akan memperbaiki daerah kita, Sedangkan daerahnya sendiripun masih banyak yang akan dibenahinya, Istilah batak bilang “Marsi pature hutanabe”. (Membagusi kampung halaman masing-masing) Ujar Adi ( J. Sianipar )