Detikkasus.info|Brebes-Jateng
Penyidik Satreskrim Polres Brebes jateng menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap RAHASTIAN FAIZAL Laki-Laki bertempat tinggal di Jl. Raya Timur Rt.01/ RW.10, Jatibarang Kidul , Brebes – Jawa Tengah diduga telah menggelapkan Uang perusahaan
CV.Selama jaya senilai Rp.19 juta
Kasus tersebut bermula pada tahun 2017Faizal diduga telah melakukan penggelapan atas uang perusahaan. Laki-laki itu lantas dilaporkan ke Satreskrim Polres Brebes dengan nomor laporan polis : LP/B/ 50V/2017/Jateng/Res.Bbs/Spkt tertanggal 24 Mei 2017
Polisi sendiri telah menetapkan sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO. Kasus tersebut masih dalam penanganan pihak penyidik. Untuk menindaklanjuti laporan itu, CV. Selam jaya Bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Prolres Brebes.
“Kedatangan kami untuk menanyakan perkembangan kasusnya,” ucap kuasa hukum CV. Selama Jaya Adi setijawan,SH.
Adi menuturkan kasus ini menelan kerugian hingga Rp.19 juta ,Jumlah kerugian itu ditemukan berdasarkan hasil audit yang dilakukan perusahaan terhadap terlapor.
“Rp.19 juta itu hasil audit sementara, kemungkinan lebih besar. Klien kita sedang melakukan audit kembali,” tuturnya
Sementara itu dari kepolisian Polres Brebes Ipda Iwan Sujarwadi,SH.MH mengatakan kasus tersebut masih ditangani. Pihaknya telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dan kini berstatus DPO.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kita mencari keberadaan yang bersangkutan untuk diproses hukum,” ungkapnya
(ADI.OneOneDetikkasus.jateng & DIY)