Sinjai | Detikkasus.com – Pelayanan Publik pada Kantor Desa Lasiai Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai dikeluhkan oleh warga setempat pada Rabu, 25 April 2018.
Keluhan tersebut disampaikan oleh salah seorang warga dusun Korasa Desa Lasiai atas nama MHD yang sedang mengurus kelengkapan sidang sengketa tanah.
Warga kecewa lantaran Kantor Desa Lasiai belum dibuka pada hal sudah pukul 9. 28 Waktu setempat. Sedangkan idealnya, kantor itu harus dibuka pukul 8.00.
Dia mengaku bahwa pelayanan di desa lasiai sangat minim. ” Saya kurang tau banyak, apakah semua masyarakat dilayani sebagaimana mestinya atau hanya ada masyarakat tertentu yang dilayani seperti ini.
Saya datang ke kantor desa pukul 9:28 wita tapi pelayanan belum ada, padahal saya sudah komunikasi sebelumnya dengan Kades Lasiai Ambo Tuo dan telah disetujui dan saya disuruh ke kantor desa pagi- pagi.
Saya tidak dilayani alasannya karena pak kades tidak hadir di kantor karena berada di kota, dan stafnya tidak berani memberi tanpa pak kades. Saya minta untuk menghubungi pak kades kala itu namun tidak ada yang mau.
Menurut saya pagi- pagi sekali itu jam 8.00 untuk jam kantor. Ini sudah 4 hari saya dipingpong begini, pada hal yang diurus ini sangatlah pentng karena menyangkut persngketaan tanah.
Sebagaimana yang dipersyaratkan Jaksa bahwa fc rinci dari desa/ kelurhan itu perlu, maka dari itu saya selaku tergugat datang ke kantor desa Lasiai untuk mengambil fc rinci tersebut.
Namun 1- 3 kali bolak balik tapi tidak dilayani. Sampai hari ke 4 saya sudah benar- benar kecewa dengan pelayanan yang ada di Kantor desa tersebut.
Sementara itu, menanggapi keluhan tersebut pengurus Sinjai Pedas, Saiful mengatakan bahwa tidak semestinya pelayanan publik seperti itu.
Publik berhak mendapatkan pelayanan terbaik. Karna pemerintah adalah pelayan masyarakat.
Pemerintah Desa Lasiai semestinya menyampaikan ke publik bahwa pelayanan dialihkan sementara ke pustu karena kantor sedang dibangun kembali dan belum bisa dipakai untuk pelayanan sehingga masyarakat tau. ( Akmal )