SABU SEBERAT 2,8 KG DAN 1.080 BUTIR EKSTASI DIMUSNAHKAN DI POLRES DUMAI.

Detikkasus.com | DUMAI, 12 februari 2018 kepala Bia Cukai Turut menghacurkan barang haram sitaan dari sejumlah tersangka tersebut.

Polres Dumai menggelar ekspos dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 2,870 gram dan 1080 butir pil ektasi dari 7 orang tersangka dengan rician 4 berkas laporan. Proses pemusnahan dengan cara diblender itu secara langsung dimpin Kapolres Dumai, AKBP Restika P Nainggolan dilaksanakan di depar Mapolres Dumai, Senin (12/2/18) pagi dan disaksikan oleh seluruh tersangka. Usai pemusnahan, Restika kepada wartawan mengatakan barang bukti narkotika ini merupakan hasil ungkap kasus yang 2 diantaranya bekerjasama dengan pihak Bea dan Cukai Kota Dumai.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini berdasarkan 4 LP, dimana 2 diantaranya ungkap kasus kita bersama Bea dan Cukai dan 2 lagi hasil ungkap kasus personil Sat Narkoba Polres Dumai,” katanya. Dijelaskan mantan Kapolres Siak, untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini berjumlah seberat 2,8 kilogram sab-sabu dan dan sebanyak 1.080 pil ekstasi. “Pemusnahan barang bukti yang turut disaksikan para tersangka kita lakukan dengan cara sabu dilarutkan ke dalam air dan ekstasi diblender,” jelasnya.
Restika berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di Kota Dumai. Sebab, narkoba sangat membahayakan bangsa Indonesia. “Kami harap kerjasama lintas instansi di Kota Dumai terus ditingkatkan demi memberantas peredaran narkoba. Kami imbau masyarakat juga ikut berperan aktif memberantas narkoba,” pungkasnya. Turut hadir pemusnahan, Walikota Dumai Zulkifli As, Dandin 0320 Dumai, Kepala BC Dumai, Kepala BNNK Dumai, Wakil Ketua DPRD, Kasipidum Kejari Dumai, pihak Pengadilan Negeri Dumai, dan Pengacara. (putra).

Baca Juga:  Budayakan Hobi Membaca Untuk Perangi Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *