Labura, Sumut I Detikkasus.com – Ada kerugian uang negara sekitar Rp; 500 Juta diperkirakan bakalan hilang seperti hilangnya senja di sore hari, atau seperti hilangnya sinar mentari dipagi hari karena tertutup gelapnya awan hitam. Senin (6/2/2023)
Dirangkum informasi dari nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan, “Adanya kerugian uang negara sekitar Rp; 500.- Juta, itu terjadi karena ulah perbuatan dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial S”.
Awal mulanya ASN inisial S, bertugas di Kantor Kecamatan Kualuh Hulu, seiring putaran waktu pada Tahun 2020 s/d 2021, dan ternyata ada rejekinya sehingga beliau, menjabat sebagai PJ disalah satu Desa/Kelurahan.
Akan tetapi, “Entah kenapa dana lebih dalam penggunaan anggaran yang di kelola ASN inisial S, ternyata tidak mampu dirinya mengembalikan uang sekitar Rp; 500.Juta, selain itu ASN S, sudah jarang masuk kantor.
Bahkan kabar yang lebih parah lagi ternyata inisial S, ASN malah sudah kabur atau lari malam, untuk dapat menghilangkan jejak dari wilayah Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara. Sebut sumber
Untuk menyikapi informasi yang disampaikan nara sumber, akhirnya sekitar Pukul 20.45 WIB melalui whatsAAp. Awak media mengkonfirmasi Pak Panji Tri Asmara, S.S.T.P., M.Si., sebagai Camat Kualuh Hulu
Balasannya atau informasi yang dapat diberikan Pak Camat adalah sebagai berikut, (“ASN an. S sudah Dua kali kami buat surat teguran bang, dan sudah kami tembuskan ke BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara”). Sebutnya
Setelah itu kemudian awak media meminta agar kiranya dibolehkan untuk melihat bentuk poto, surat teguran yang sudah di sampaikan ke BKPSDM dan Inspektorat, akan tetapi sampai saat ini belum ada diberikan Pak Camat Kuwaluhhulu.
Ditempat terpisah nara sumber yang lain mengatakan, “Jika benar sudah dua kali dibuat surat teguran dan sudah diketahui oleh, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta sudah diketahui oleh Inspektorat Labura”.
Apa iya bentuk atau tindakan BKPSDM dan Inspektorat tersebut, apakah sudah dilaporkan ke Aparatur Penegak Hukum. Kemudian bagaimana dengan perjalanan gaji ASN S, apakah sudah diberhentikan atau masih berjalan seperti biasanya.
Kalau misalnya gaji ASN inisial S masih berjalan padahal sudah tidak aktif lagi lagi, apa lagi sudah berhasil merugikan keuangan negara sampai Rp; 500.Juta, dan sana sekali tidak ada sanksi hukumnya, nanti lama kelamaan bakal bertambah lagi sensasi virus seperti ini. Sebut sumber.
(J. Sianipar)