Restorative Justice Desa Polsek Jadi Perbincangan Karena Perkelahian Anak Remaja

Subulussalam l Detikkasus.com -, Rabu (12/7/2023) Karena kondisi adanya restorative justice kondisi Desa dan Polsek jadi perbincangan, hanya karena terjadi perkelahian sesama anak remaja di sekitar jalan umum, yang berada sekitar Desa Subulussalam Barat Simpang Kiri, Pemerintah Kota Subulussalam Provinsi Aceh.

Proses para pihak yang berhubungan dengan suatu tindak pidana, secara bersama-sama memecahkan masalah atau hingga menangani persoalan. kuat dugaan restorative justice tidak terlaksana sehingga, terjadi penahanan terhadap 3 anak remaja di Polsek Simpang Kiri.

Diantara orang tua anak remaja mengatakan “Ada suatu proses sebelum terjadi penahan terhadap tindak pidana ringan atau berat, harusnya dapat diadakan seperti mediasi diruangan pemerintahan Desa, dan untuk kepolisian ada juga aturan mainnya seperti yang ada di klarifikasi”.

Atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun anehnya hal ini kuat dugaan sengaja ditiadakan pada anak kami inisial S.(18) A.(18) M.(18), terkadang saya bingung sebenarnya apa sihh fungsi restorative justice yang ada disekitar kantor desa, dan anggaran pembuatan bersumber dari mana.

Untuk restorative justice di Desa dan Polsek Simpang Kiri akhirnya jadi layak saya katakan tidak dapat digunakan, apa lagi setelah ada yang menginginkan uang senilai mediasi dikantor Polsek sebesar Rp.60.000.000,- (Enam puluh Juta) Rupiah hanya karena persoalan kecil.

Ditempat terpisah awak media menemui inisial S sebagai kepala kampung mengatakan, sudah saya utus sekdes inisial ‘J’ bersama keluarga tersangka untuk menemui keluarga korban akan tetapi tidak berjumpa, upaya untuk menemui keluarga korban sudah dilakukan, setelah tersangka ada didalam tahanan.

Dikutip sebagian kabar yang pernah viral dengan judul “Tahanan Polsek Simpang Kiri Perlu Ditelusuri Lebih Detail”, dari ada perkelahian antara kedua belah pihak sehingga terjadi tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Kiri, sangat perlu untuk ditelusuri lebih datail terkait SOP (Setandar Operasional Prosedur) Minggu (9/07/2023).

Menurut keterangan keluarga tersangka ada keberpihakan terhadap pelapor, sudah delapan belas hari (18) menjadi tahanan tanpa ada undangan klarifikasi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Sebut orang tua S berinisial J (45).

Anehnya setelah putra-putra Kami ditahan dua hari (2) barulah mereka memberikan Surat Perintah Penangkapan (SPP) dengan Sp./VI/Res.1.24./2023/Reskrim padahal putra kami bukan penyalah guna narkoba atau narkotika.

Sebab, “perlu diketahui bahwa pelapor berinisial C.R pernah menganiaya Anak salah satu diantara kami”, namun karena kami menganggap permasalahan itu sudah impas akhirnya kami tidak melaporkan kejadian tersebut pada pihak Polsek”.

“Dan setelah anak kami tertahan sudah ada kami katakan hal sedemikian tetapi tidak ada tanggapan sehingga kami menganggap ada keberpihakan”.

Menimpali pernyataan dari inisial J (45) Awak media penasaran dan ingin menelusuri lebih datail terkait, Standar Operasional Prosedur (SOP) Surat Perintah Penangkapan (SPP) Berupaya menemui Kapolsek Hamonangan SH, Akhirnya berjumpa Senin (10/7/2023).

Menanyakan mengapa bisa terjadi penahanan terhadap ketiga remaja tampa ada klarifikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukankah
Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana saat bukti permulaan telah ditemukan.

Mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP), tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Ketentuan penahanan tersangka tertuang dalam Pasal 21 KUHAP. Ujar Hamonangan SH.

Dilain sisi nara sumber mengatakan, C.R pelapor yang dikabarkan pernah menganiaya anak salah satu keluarga tahanan diduga, kenapa malah melakukan pemerasan karena meminta uang perdamaian saat mediasi dikantor Polsek sebesar 60.000.000,- (Enam puluh Juta).

Padahal C.R bersama Adiknya (korban) pernah mengejar inisial A (18) dalam hasrat menghakimi, hal itu dilakukan masih pada hari kejadian yang terjadi di Desa Subulussalam Selatan Pada Hari Senin (5/6/2023)

Adanya dugaan pemerasan awak media singgah disalah satu kafe dan pengunjung kafe mengatakan, seharusnya pihak Korban tidak begitu besarnya untuk meminta uang perdamaian sebab C.R dan Adiknya (Korban) juga pernah melakukan kesalahan.

Sebab akibat berkelahi harusnya dapat disikapi Polisi secara adil dan tidak memihak kesana-kesini. Atau mungkin ada istilah main mata diantara Korban, Kades dan pihak kepolisian. Sebut Sumber (M. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *