Rencana Mau Edarkan Sabu di Sekadau, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Sekadau I Detikkasus.com – Satresnarkoba Polres Sekadau Kalimantan Barat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelakunya seorang pria berinisial AS (30) yang kini ditahan dalam rangka proses penyidikan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 3 buah plastik klip transparan berisi sabu yang disimpan dalam kotak permen dan 1 buah plastik klip transparan berukuran sedang berisi sabu yang disimpan pelaku di tempat berbeda.

Baca Juga:  7 Pelaku Kasus Narkoba di Amankan Polisi.

Barang bukti lain yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut turut disita petugas, diantaranya dompet warna hitam berisi timbangan digital, HP beserta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Kapolres Sekadau melalui Kasatresnarkoba Iptu Salahudin menuturkan, pelaku ditangkap pada sabtu siang (10/9/2022) ketika datang dari Kabupaten Sintang dan singgah di Hotel Borneo.

Baca Juga:  Sriwijaya Berhasil Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Mikol Ilegal Senilai Rp 4, 38 Miliar

Saat itu, petugas yang menyamar sebagai pembeli mendatangi pelaku dan berpura-pura ingin mengambil pesanan. Saat itu juga, pelaku diringkus tanpa perlawanan dan diminta menunjukkan keberadaan narkoba tersebut.

“1 paket sabu disimpan pelaku di belakang jok supir, sedangkan 3 paket sabu yang disimpan dalam kotak permen happydent white diletakkan pelaku di selokan parit,” jelas Kasat Resnarkoba, Senin 19 September 2022.

Baca Juga:  Kecanduan Judi Slot dan Sabu, Menantu Jual Motor Ibu Mertua

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Sekadau Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *