Kabupaten Banyuwangi: Reklamasi pantai di wilayah pesisir watu dodol desa ketapang di soal aktivis M.Yunus Wahyudi, karena bertentangan dengan undang – undang pengelolaan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil, namun proses reklamasi tetap jalan di duga ada kesan pembiaran dari pihak pemerintah dan aparat yang berwenang, kalau itu memang ada ijin kenapa tidak di informasikan ke pablik, biar tidak menjadi pertanyaan masyarakat umum. Detikkasus Jawa-Bali.
.Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Senin, 02/10/2017, Aktivis M.Yunus Wahyudi mengatakan, reklamasi pesisir pantai wilayah desa ketapang kabupaten Banyuwangi sudah jelas-jelas melanggar aturan undang-undang tentang pengelolaan pesisir pantai, karena disitu telah merusak trumbu karang dan ekosistem yang ada. ”sekaligus para nelayan-nelayan kecil sudah tidak bisa sandar di pinggir pantai situ lagi, apa jadinya terus kalau rakyat kecil selalu di pinggirkan oleh para pengusaha yang semaunya sendiri,katanya.
Lanjut Yunus, kawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya. “kenapa hal ini dalam pembiaran dari pemerintah terkait dan aparat terkait. Maka kita duga ada unsur kemufakatan bersama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan pribadi, tanpa memikirkan sisi negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitarnya, jelasnya.
Terpisah, Aminoto selaku yang mereklamasi pesisir pantai menjelaskan, tujuan mereklamasi wilayah pesisir pantai seluas dua hektar kurang lebihnya, akan kami gunakan untuk dermaga dan kami sudah dapat ijin dari bawah maupun sampek pusat dari kementrian, jadi suda tidak ada masalah, terimakasih ya mas informasinya, cetusnya kepada wartawan sambil terburu-buru naik mobilnya.
(Tim. Detikkasus Perwakilan Jawa-Bali).