Rehab Kantor UPTD KPHL Tidak Pasang Papan Nama Proyek “Diduga Melaggar UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik.

“Diduga Melaggar UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik

Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Kantor unit pelaksana teknis “Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung” di desa Selasih Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur di rehab.

Baca Juga:  Kapolda Papua Ungkap Keberhasilan TNI-Polri Dalam Penegakan Hukum Terhadap KKB di Kabupaten Mimika

Lembaga BPI Bengkulu Fauzan mengatakan, segala bentuk pembangunan pisik menggunakan anggaran negara, Sebaiknya di pasang papan nama, Itulah menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat.

Anggaran papan nama proyek sekitar 300 sd 500 Ribu per unit, anggaran untuk papan proyek nilai nya memang tidak seberapa di bandingkan dana untuk pisik,tetapi papan proyek sangatlah penting, sebagai ujut transparansi publik tegas nya.

Baca Juga:  Kapolres Lamongan Kapolres Lamongan AKBP Juda Nusa Putra SIK, Gelar Pelepasan Taruna TK II / 50 Den Wicaksana Adhi Manggala Di Hotel Grand Mahkota, Reporter - Arifin.

Plt Kepala UPTD KPHL Bintuhan Erwanto, hingga berita di onlinekan belum memberikan balasan, Belum dapat di ketahui nama prusahaan dengan pagu anggaran untuk rehab Kantor UPTD KPHL tersebut. (Reza).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Ambengan Tatap Muka Dengan Tokoh Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *