Rehab Kantor UPTD KPHL Tidak Pasang Papan Nama Proyek “Diduga Melaggar UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik.

“Diduga Melaggar UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik

Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Kantor unit pelaksana teknis “Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung” di desa Selasih Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur di rehab.

Baca Juga:  Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Koto Kampar Hulu Berhasil Bekuk Dua Bandar Shabu

Lembaga BPI Bengkulu Fauzan mengatakan, segala bentuk pembangunan pisik menggunakan anggaran negara, Sebaiknya di pasang papan nama, Itulah menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat.

Anggaran papan nama proyek sekitar 300 sd 500 Ribu per unit, anggaran untuk papan proyek nilai nya memang tidak seberapa di bandingkan dana untuk pisik,tetapi papan proyek sangatlah penting, sebagai ujut transparansi publik tegas nya.

Baca Juga:  Kasubbag Humas Polres Blora Talkshow di Radio Gagak Rimang Terkait Ops Sebra Candi 2017 | Reporter : Zainul Arifin

Plt Kepala UPTD KPHL Bintuhan Erwanto, hingga berita di onlinekan belum memberikan balasan, Belum dapat di ketahui nama prusahaan dengan pagu anggaran untuk rehab Kantor UPTD KPHL tersebut. (Reza).

Baca Juga:  HUT Pramuka Ke 58 2019 Faduhusi Daely Sebagai IRUP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *