Tanjab Barat l Detikkasus.com – Tuntut batalkan perpanjangan HGU PT DAS ratusan orang masyarakat Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat, hari ini, Senin (29/1/2024) gelar aksi demo di depan kantor ATR/BPN Tanjab Barat.
Ratusan orang masyarakat Desa Badang yang tergabung dalam kelompok tani Iman Hasan datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kabupaten Tanjab Barat. Pasalnya hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tanah ulayat Desa Badang seluas 2.963 hektar yang masuk dalam HGU PT DAS.
“Kami datang ke BPN untuk memastikan bahwa tanah ulayat Desa Badang seluas 2.963 hektar tidak dimasukkan dalam kawasan HGU PT DAS, ” kata Dedi.
Menurut juga, jika nanti diketahui bahwa tanah ulayat Desa Badang tersebut telah dimasukkan dalam kawasan HGU PT DAS maka pihaknya meminta kementerian ATR/BPN RI melalui cabang BPN Tanjab Barat untuk membatalkan perpanjangan tersebut.
” Jika sudah di masukan maka kami minta itu di batalkan, karena perpanjangan HGU PT DAS khususnya untuk lahan desa Badang adalah ilegal, karna kami tidak pernah memberikan data apapun kepada PT DAS, “tegasnya.
Selain tidak memenuhi hak dan kewajiban nya PT DAS juga belum ada kesepakatan dengan kelompok tani Desa Badang terkait tanah ulayat seluas 2.963 hektar tersebut.
” Belum ada kesepakatan apapun antara kelompok tani Desa kami PT DAS, jadi jika sudah muncul perpanjangan HGU itu sudah jelas ilegal karena desa Badang belum membuat kesepakatan apapun dengan PT DAS, ” sebutnya.
Dari data yang dihimpun dilapangkan, terus terjadinya protes masyarakat Desa Badang merupakan buntut dari berlarutnya penyelesaian konflik lahan desa Badang dan PT DAS yang hingga saat ini belum ada kesepakatan penyelesaian.
Dari pantauan dilokasi aksi masyarakat Desa Badang menuntut haknya ini juga dapat pengawalan ketat dari kepolisian Tanjab Barat, dan Satpol-PP.
(Tim)