Ratusan Pil Koplo Siap Edar, Berhasil Digagalkan Oleh Anggota Reskoba.

Selasa, 18 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Lumajang, Detikkasus.com – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Satuan Narkoba Polres Lumajang Jawa Timur, pada Senin (17/7) sekira pukul 23.00 wib berhasil menangkap kedua pelaku masing- masing Muhammad Usman Lukmanul Hakim (23) alamat Dusun Tukum Kidul Rt 40/Rw 14 dan Abdul Aziz Amin (22) alamat Dusun Krajan Rt 02/Rw 08 Desa Karangbendo yang kedapatan membawa dan mengedarkan sejumlah pil koplo di kawasan Desa Tukum tepatnya di warung cemara.

Baca Juga:  SPBU 54.613.21 Jalan Raya Pungging Mojosari Mojokerto Diduga Melanggar Undang Undang Migas dan Perpres No. 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna.

Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito SH menjelaskan atas penangkapan oleh anggotanya terhadap kedua pelaku.

Baca Juga:  Polres Lumajang Tangkap Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran Masjid.

“sejumlah 835 butir pil berwarna kuning dengan logo “DMP” dapat kita amankan dari kedua tersangka yang sebelumnya akan mereka edarkan serta sebuah Hp merk Nokia dan uang tunai 50 ribu yang diduga hasil penjualan dari pil koplo tersebut,” jelasnya

Baca Juga:  Kendaraan Tempur Kapa K-61 Yonkapa 2 Marini Laksanakan Pendaratan

mengenai proses hukum kedua pelaku, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pelaku melanggar pasal 196 sub 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan akan diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara,”pungkasnya. (RN).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB