Rangkap Jabatan Kepala Sekolah & Bendahara Tangung Jawab Masing-Masing

Jumat, 8 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur l Kepala Sekolah SD SMP 26 Kaur satu atap di desa Sukajaya Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur mendapat kritikan dari berbagai kalangan.

Kepala Sekolah SD SMP 26 Kaur satu atap HR kepada awak media detikkasus.com saat di kompirmasi mengatakan,sebagai kepala sekolah memang benar menjadi Bendahara dana Biaya Oprasional sekolah (BOS).

HR berdalih,berdasarkan aturan bendahara dana BOS harus pegawai negri (PNS) honor tidak bisa di jadikan pengelola keuangan (dana BOS) kebetulan di SMP 26 Kaur guru honor semua,inilah alasan nya,saya sebagai Kepala sekolah merangkap Bendahara dana BOS

Baca Juga:  Pelaku Penambang Pasir Mekanik Diamankan Polres Bojonegoro - Detik Kasus.

Sumber berita (oknum) orang tua/wali murid SMP 26 Kaur,keoada awak media mengatakan,pergantian bendahara SD dan SMP 26 di duga tidak melalui musawarah.

Di duga setiap pencairan dana BOS SD,oknum kepala sekolah HR mengambil dana BOS dari bendahara dana BOS,jumlah dana cukup pantastis,ironisnya keperluan sekolah,seperti biaya ATK dan LPj masih di bebankan keoada oknum bendahara.

Terkait dengan hal itu,kepala sekolah HR belum dapat di mintai keterangan,sampai berita ini di online kan kepala sekolah belum dapat di kompirmasi.

Baca Juga:  Berikut Nama" 10 Besar Hasil UN SMP

Kepala Dinas PDK Kaur,Tree Marnofe MTPd kepada awak media ini mengatakan,Dinas PDK tidak tau urusan terkait keluar masuk dana BOS karna pada dasarnya dana BOS dari Provinsi langsung ke rekening sekolah tidak ada kaitan dengan Dinas PDK,kalau ada kasus atau masalah,tanggung jawab kepala sekolah ujar nya.

Kecuali,berkaitan dengan kegiatan sekolah,misalnya ulangan,ujian sekolah penempatan guru,bisa kami tanggapi,kalau urusan dana BOS saya tidak ada urusan,di gelapkan,di salah gunakan itu tanggung jawab kan,jangan melibatkan Dinas tegas Kepala Dinas PDK Tree Marnofe MTPd.

Baca Juga:  Patroli Siang ke Dermaga Pelabuhan Celukanbawang dalam Rangka Cipta Kondisi

Ormas Front Pembela Rakyat Provjnsi Bengkulu,Rustam Ependi menegaskan kalau ada temuan dan indikasi penyalah gunaan keuangan negara harus di proses sesuai aturan perundang-undangan,yang harus di garis bawah,dana BOS untuk kebutuhan sekolah,bukan untuk kepentingan perorangan/individu tegas Rustam Ependi.

Kami dari FPR meminta pihak Dinas terkait segera Bertindak jangan Sampai hal-hal seperti ini terjadi di lembaga pendidikan… Karena jika di biarkan maka sangat berdampak buruk bagi citra pendidikan tegas Rustam Ependi
(Rza)

Berita Terkait

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB