Detikkasus.com l Labura Sabtu (31/08/2019), Pungutan liar (Pungli) terjadi Kepolisian malah Tutup mata, Bahkan terkesan sangat melindungi perbuatan pungli yang berjama’ah di SD N 112330 Tubiran, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhabatu Utara Provinsi Sumatera Utara. “Kalau memang kepolisian mampu untuk menindak pelaku pungli tersebut, Seharusnya pelaku pungli sudah di introgasi atau diperiksa untuk memberikan keterangan sesuai perbuatannya”. Ujar Suriani.
SURIANI menambahkan “Kalau memang tidak mampu bekerja untuk kepentingan Negara dalam penegakan hukum, Sudah sewajarnyalah untuk mengundurkan diri secara terhormat, Dari pada terima gaji dari uang rakyat, Tapi malah tak bisa bekerja sesuai tupoksinya”. Hal ini saya sampaikan adalah sebagai bentuk kepedulian saya terhadap NKRI, dan Bukan bagian dari kebencian saya terhadap Kepolisian. Ujar SURIANI
Senin 26/08/19 sekitar pukul 10:15 Wib TIM sudah datang keruangan Polsek Marbau, Untuk membuat LP, Pengutipan yang terjadi di-SDN 112330 Tubiran, Bahkan TIM Sudah menunjukkan Vidio Clip (Rekaman Vidio) sebagai alat bukti, Kepada K.SIREGAR Kanit Polsek Marbau.
K,SIREGAR Kanit Polsek Marbau Setelah melihat sampai selesai Durasi rekaman Vidio Clip tersebut beliau mengatakan “Intel saya dulu yang masuk sekolah itu, Untuk mengambil keterangan atau mengambil bukti tambahan, Dua atau tiga hari kedepannya saya kasih kabar ya. Ujar K.SIREGAR
Jum’at 30/08/19 sekitar pukul 18:11 wib, Melalui telepon seluler K, SIREGAR mengatakan “Terbilang rumit juga untuk menindak lanjuti pengutipan di SDN 112330 Tubiran itu, Karena nilai rupiah sedikit dan sudah pada habis”, Kalau ada orang tua siswa yang berani membuat LP saya khawatir malah anaknya yang sekolah disitu kemungkinan akan menjadi imbasnya, gimana ni ya. Ujar K, SIREGAR
ABDI TUAH LSM TIPAN-RI “Sangat menyanyangkan sikap kepolisian marbau yang tidak bersikap profesional menangani suatu permasalahan”. Perkap no 14 tahun 2012 tentang Menejemen Penyidik Tindakan Pidana, Sudah sangat jelas aturan yang telah ditetapkan dalam Perkap tersebut.
Atau mungkinkah pasal demi pasal yang ada di perkap tersebut sengaja di kabuskan, Untuk dapat melindungi para pelaku pungli disekolah, Agar tetap senantiasa mereka leluasa menjadikan wali siswa itu, Adalah sebagai mesin pencetak uang bagi mereka”.
“Sekecil apapun yang nama pungli tetap namanya pungli”. dan Tetap harus dibasmi sampai ke akarnya, Agar negeri ini bisa cepat tumbuh dan berkembang, hingga mampu bersaing dengan negara luar. “Ketidak mampuan K. SIREGAR Kanit Polsek Marbau, Menindak lanjuti pungli di SDN 112330 Tubiran, Adalah bagian dari bentuk GAGALnya supermasi hukum se-Kecamatan Marbau. “Diharapkan pak Tito Karnavian segera tau insiden ini, Ujar ABDI TUAH
Diedisi 22/08/19 yang lalu terkait berita dengan judul: “Sistem Berjama’ah Adakan Pengutipan ironisnya Dilakukan Oleh PNS”. Ladang bisnis PNS di SDN Tubiran ada dipundak wali siswa, Karena Guru pengajar tidak sungkan, untuk menjadikan wali siswa menjadi lapak, Sebagai penambah penghasilan mereka, Sistem mereka sangat berjamaah “Jum’ah S,Pd membenarkan pengutipan dilakukan, Hanya saja Jum’ah S,Pd tidak bisa menjelaskan terkait UU atau Peraturan apa yang mereka pakai, Sehingga mereka bebas leluasa untuk menjadikan wali siswa itu adalah ATM berjalan”.
“Jika siswa tidak membayar uang sepuluh ribu untuk biaya perpisahan kepala sekolah lama dengan yang baru, Dan kemudian membayar sepuluh ribu Rupiah untuk beli Piva, “Mereka sebagai siswa tidak boleh BERAK & KENCING di Toilet, Ujar sianak sambil mengenang penyampaian, atas tekanan dari WAHYUDI S,Pd & JUMINAH S,Pd”.
“Dana BOS mengalir DERAS dari atas, Uang dari wali siswa juga mengalir DERAS, Dimana letak mata hati Wahai Bapak Dinas Pendidikan Kabupaten & Provinsi Hingga Kemendikbud atas insiden ini. dan di
YouTube bisa diakses agar terlihat jelas wajah JUM’AH S,Pd membenarkan adanya Pengutipan”. (J. Sianipar)