Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Terkait pungutan liar (pungli) yang sempat bikin heboh sejak Januari 2025 yang lalu, isunya waktu itu Sekolah Dasar Negeri 04 (SDN.04) Bilah Hilir diduga melakukan pungli, “pengambilan ijazah sekitar Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah (Rp.150 Ribu), mirisnyalagi masih ada biaya tambahan ketika ijazah akan diambil walau suka rela.” Jumat (23-5-2025)
Sehingga pada saat itu ada beberapa wali siswa dari pada menahan rasa malu, terpaksa merogoh kantong sendiri untuk bisa mendapat membawa ijazah pulang, dan dilain sisi harus pulang dulu kearah rumah untuk mencari mendapat pinjaman, setelah ada kemudian bergegas ke sekolah untuk mengambil ijazah anaknya tersebut.
Sebelum sempat heboh atau viral tentang pengambilan Ijazah yang dibebankan 150 Ribu Rupiah ditambah lagi adanya beban sukarela, awak media sudah berusaha untuk mengkonfirmasi MT, S.Pd Kepala SDN 04 Bilahhilir tapi disaat sadar tau betul dirinya terkonfirmasi, dirinya lebih memilih untuk melakukan pemblokiran whatsaap.
Berselang beberapa hari atau pada waktu pihak sekolah bersama wali murid sedang mengadakan musyawarah di salah satu ruangan SDN.04 Bilahhilir, “waktu itu awak media sempat meminta agar MT, S.Pd dapat dikonfirmasi walau sebentar”, dengan santun MT, S.Pd menjawab “nanti setelah kami selesai musyawarah.” 30-12-2024)
Seiring putaran waktu atau setelah hampir dua jam awak media bersama dengan tim menunggu diluar, ternyata setelah musyawarah selesai sikap santun MT, S.Pd tidak dapat dikendalikannya, dan akhirnya Nyonya MT, S.Pd lebih memilih langkah seribu bergegas, menuju mobil dari pada berkenan memberikan tanggapan konfirmasi.
Menyikapi perangai maupun prinsip tingkah laku sang Nyonya MT, S.Pd Kepala SDN 04.Bilahhilir, akhirnya awak media bersama tim sepakat mengadukan, melalui nomor 01/XXI/I/2025 pada dugaan Pelanggaran UU No.31 Tahun 1999 tentang, Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perpres No.87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi Tipidkor Polres Labuhanbatu sudah melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap suatu laporan, “pelapor pada kolaborasi waktu itu sudah memberikan keterangan dan sudah mengirim dua vidio melalui whatsaap yang akan dapat menguatkan terjadinya dugaan pungli.” (18-2-2025)
Mengenai perjalan atau dari tindak lanjut laporan pungli yang diduga kuat dilakukan oleh sang Nyonya MT, S.Pd Kepala SDN.04 Bilahhilir, dan ternyata Bapak Penyidik Tipidkor sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu. “Kalau tidak ada halangan Senin 26 Mei LHP akan diterima Penyidik Bapak Penyidik.”
Menimpali informasi terbaru laporan hasil pemeriksaan yang akan diterima Penyidik Tipidkor dari Inspektorat Labuhanbatu dan akhirnya
Rahmat Hidayat salah satu dari bagian kolaborasi mengatakan, “Semoga hasil LHP tersebut membuahkan suatu keutamaan pemerintah daerah, untuk dapat menutup atau memperkecil insiden korupsi melalui pungli.”
Kerja keras Penyidik Tipidkor bersama Tim Inspektorat Labuhanbatu untuk menutup pergerakan pungli disekolah terkhusus dalam laporan dumas tersebut, tentunya layak menjadi apresiasi atau menjadi suatu motivasi demi mewujudkan suatu daerah yang bersih tanpa pungli di sekolah melalui gerbang perwujudan Visi Misi Bupati. Sebut Rahmat Hidayat.
Abdi Tuah dari bagian yang berkolaborasi juaga turut mengatakan “melalui kerja keras Pak Penyidik Tipidkor dan Tim Inspektorat inilah yang akan, menentukan dapat atau tidaknya tertutup ruang kejahatan pungli yang sangat terstruktur sistematis dan masif.” Hari anti korupsi sedunia (Harkordia) yang diadakan 12 Desember 2024 yang lalu.
Tidak sekedar omon-omon atau tidak sebatas formalitas saja untuk dapat menguras berbagai bentuk anggaran, baik dalam konsumsi, menggerus waktu, biaya tutor disaat memberikan bimbingan, sampai terhadap biaya spanduk stiker yang bertuliskan tolak pungli (“No Pungli”). Sebut Abdi Tuah (J. Sanipar)