Detikkasus.com | SUMUT 27 November 2018, Sekitar pukul 10:55 wib dimulai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam ruangan Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara, Untuk membahas atau menyelesaikan tujuh tuntutan buruh, “Ternyata Baru beberapa menit dimulai acara dengar pendapat PTPN IV Berangir langsung keok dan siap membenahi menejemennya kearah yang lebih baik, Hanya dalam kurun waktu Dua bulan. Buruh yang didampingi WARDIN Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu, Merasa puas alias merdeka karena berhasil menelisik jalur yang ditempuh”,
Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Labuhanbatu WARDIN dalam pertemuan itu mengungkap pekerja PTPN IV Berangir: “Anggota saya di FSPMI selama ini mereka dibayar di bawah ketentuan UMK, yakni Rp 1,5 juta/bulan. Padahal, UMK menentukan Rp 2,1 juta. Selama bertahun-tahun bekerja, di antaranya sebagai pemanen, oleh perusahaan statusnya hanya buruh harian lepas. Seharusnya menurut pasal 59 UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan statusnya pekerja tetap. Karena jenis pekerjaan yang dikerjakan bukan musiman. Tapi pekerjaan inti”.
Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS seperti diatur UU Nomor 24/2011 juga dilanggar PTPN IV. Banyak pekerja tidak didaftarkan jadi peserta BPJS, dan masih banyak jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara PTPN IV Berangir”. Termaksud sistem yang menggunakan tenaga outsourcing, Maupun sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Hal itu menyalahi Permenaker Nomor 19/2015 tentang Outsourcing. “Melihat perlakuan PTPN IV terhadap pekerja yang sewenang-wenang, bisa dikatakan mereka telah melakukan perbudakan moderen,” ujar Wardin.
Bersama Sekretaris FSPMI (DPW) Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Tony Erickson Silalahi, Wardin mendesak agar PTPN IV menghentikan tindakan perusahaan yang tidak manusiawi serta menyalahi peraturan yang berlaku.
Manajemen PTPN IV yang diwakili GM Distrik IV Rantau Prapat, Eddy Ruslan, Sekretaris Perusahaan Baskoro tidak membantah pengaduan FSPMI ke Komisi E. Mereka justru mengatakan tengah mencari solusi guna memperbaiki situasi tersebut. Bersama FSPMI mereka telah duduk bersama untuk membicarakan upaya perbaikan. “Ke depan kami sudah berencana melakukan perbaikan untuk memperbaiki kondisi pekerja” Ujar EDDY
Disnaker Sumut yang diwakili Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan, Fransisco Bangun menyambut baik niat PTPN IV yang akan melakukan perbaikan perlakuan terhadap pekerja. Menyangkut upah, kepesertaan BPJS, status pekerja dan outsourcing. “Seberapa besar pun upah pekerja per kilogram, tetap tidak boleh kurang dari UMK. Pihak perusahaan harus membayar sesuai ketentuan,” Ujar Fransisco.
Atas niat manajemen PTPN IV Berangir untuk memperbaiki perlakuan terhadap pekerja, Komisi E DPRD Provinsi meminta agar komitmen tersebut dilaksanakan dengan serius. Sesegera mungkin direalisasikan. Harus ada kepastian waktu kapan PTPN IV melakukan perbaikan. Sehingga Komisi E
Mengatakan: “Berapa lama kalian bisa merealisasikan perbaikan status pekerja di sana agar tidak terjadi seperti sekarang, Satu bulan, dua bulan atau berapa lama,” Ujar anggota Komisi E dari Fraksi Partai Demokrat Safaruddin Siregar.
Ditempat terpisah dalam ruangan kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), WILLY AGUS UTOMO,SH Ketua FSPMI Mengatakan “Perjuangan kita FSPMI untuk melawan perampas atau penindas hak buruh memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, Tetaplah iyakinkan bahwa perjuangan itu berhasil kita tempuh, Karena saya sebagai Ketua FSPMI DPW Sumut tampil bukan sebagai pembelot untuk mendapat sebuah nama yang memihak pada perusahan. Ujar Willy ( J. Sianipar )