PT. Socfindo Kebun Lae Butar, Langgar U-U Pers Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers Dengan Pasal 5, Tentang Hak Jawab

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil |Detikkasus.com -Wartawan singkil video chanel youtube, Muhammad studi. Pengaduan oleh PT Socfindo kebun lae butar, kepada sat-res-krim unit tipidter polres aceh singkil.

“Atas pengaduan PT. Socfindo, bahwasannya. Muhammad Studi, telah melanggar U-U ITE. Dengan pencemaran nama baik PT.Socfindo kebun lae butar, pada tanggal 7 juni 2024″. Katanya, Muhammad studi.

Undang-undang (U-U) nomor 40 tahun1999, tentang pers. Dengan pasal 5, tentang hak jawab. Kenapa PT. Socfindo, tidak mengindahkan itu…? ” tanya studi,.kembali 

Baca Juga:  Jual Beli Rokok Ilegal Di Bawah Fly Over Lawang, Malang bebas beroperasi

Aceh singkil video chanel youtube, pada tanggal 7 juni 2024. Bahwasannya ada pencemaran nama baik, PT..Socfindo dan judul beritanya singkil video chanel apa…?” Jelasnya studi, melanjutkan.

“Sebab surat panggilan dari sat-res-krim polres aceh singkil (red foto surat panggilan), tidak ada tercantum disitu seperti saya katakan diatas,” sebut studi.

Baca Juga:  Gubernur Kalbar Tekankan Integritas Kerja Dan Netralitas ASN Tatap Tahun Politik

Merasa keberatan PT. Socfindo dengan berita saya pada tanggal 7 juni 2024, kenapa tidak minta hak jawab (sanggahan berita) sesuai pasal 5 tentang hak jawab.

U-U pers nomor 40 tahun 1999, tentang pers tidak ada mengatakan, media harus terdaftar di dewan pers. media resmi ada legalitasnya dari Kemenkumham, cukup itu saja tidak mesti terdaftar di dewan pers. Dewan pers itu payung hukumnya wartawan, salah wartawan laporkan dengan dewan pers dan ikuti prosedur yang berlaku di payung hukumnya wartawan yakni dewan pers.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran Memperingati HUT Lalu Lintas Ke - 68 Tahun

(Pasukan Ghoib/Sumber : Team Whatsapp Media Group)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB