Pt Nada Surya Tunggal Buang limbah B3 Di Saluran Sungai.

Detikkasus.com | Jateng -, Pringapus kabupaten Semarang Warga Kemasan desa klepu kecamatan Pringapus kabupaten Semarang resah gara gara Pt Nada Surya Tunggal ( NST ) membuang limbah di aliran sungai setempat.

Dari dampak pembuangan limbah Pt Nada Surya Tunggal tersebut sumur sumur warga berubah warna dan keruh mengakibatkan gatal gatal.

Dampak lainnya areal pertanian dan saluran irigasi berwarna hitam kecoklatan.

Baca Juga:  Walikota Semarang Menegaskan Keputusan Ditetapkannya PKM Jilid-3 Penanganan Covid-19

Menurut keterangan yang diberi kuasa warga setempat,sudah menjembatani ke perusahaan tersebut untuk solosi yang terbaik.

Tetapi sampai berita ini di turunkan dari pihak perusahaan se akan akan tidak ada tindakan maupun penyelesaian tegasnya.

Sementara kerugian materil yang di tanggung warga setempat 23 sumur tercemar limbah kerugian pengembalian kesuburan untuk sementara milik warga 7 warga yang kena dampaknya.

Baca Juga:  Kegiatan BIMTEK Gugus Task Force Kemanusiaan COVID 19 Ormas Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Tengah

Dari jumlah kerugian warga yang terkena dampak dari Pt Nada Surya Tunggal tersebut warga minta ganti untuk 23 sumur yang kena pencemaran tersebut Rp 345.000.000 ; persumur Rp 15.000.000;.

Untuk pengembalian kesuburan tanaman warga minta ganti rugi Rp 337.000.000; dari tujuh warga setempat.

Menurut undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sanksi pidana kalau sesuai pasal 103 penghasil limbah B3 yang tidak mengelola, kemudian tidak dikelola.

Baca Juga:  Kapolsek Hadiri Acara Kunjungan Kerja Bupati Buleleng Yang Diwakili oleh Sekda Kab Buleleng

Kemudian ( pasal ) 104 nya tidak ada ijin mengolah, itu ancamannya satu tahun ( penjara ) dan ( denda ) Rp 1 milliar, maksimal hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. ( tim Detikkasus jawa Tengah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *