Proyek TPS3R sumber APBN 2022 Tanjab Barat terkesan Mubazir hingga kini Belum Digunakan

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Diduga proyek TPS3R kabupaten tanjung Jabung Barat tahun 2022,

Proyek pembangunan tempat pengelolaan sampah (TPS) sistem reduse, reuse dan recyle (3R) bersumber dari dana APBN Tahun 2022 lalu menelan anggaran miliaran rupiah,yang dilaksanakan di
berapa titik desa kecamatan dalam wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat, provinsi Jambi pada tahun 2022 lalu hingga kini hal hasil dari pantauan para awak media di lapangan di duga terkesan Mubazir.

Pasalnya, proyek yang dibiayai APBN melalui dinas terkait pemkab tanjabbarat tersebut hingga kini belum bisa dimanfaatkan.

Sehingga menjadi sorotan dan bahkan dinilai terkesan proyek gagal.

Dari pantauan di beberapa tempat, ditemukan salah satu TPS 3R terlihat kondisinya saat ini belum juga sama sekali dimanfaatkan.

Seperti TPS-3R yang ada di Lingkungan Seperti yang ada Desa Tungkal Satu , Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Sejak dibangun 2022 tahun lalu belum dioperasikan dengan alasan terkendala honor pekerjaan.

“TPS3R belum dapat digunakan karena terkendala honor pekerjaan,sebab masyarakat tidak mau dibebani tagihan bulanan,”ujar oknum perangkat Desa ketika di konfirmasi, Jum’at (3/5/2024).

Disentil Soal akses jalan di penuhi rumput dan bangunan tidak memiliki aliran listrik serta dugaan salah satu unit operasional kendaraan jenis Viar di salah fungsikan?.

Oknum perangkat desa ini mengatakan,itu bukan dialih fungsikan melainkan lagi dipinjam oleh masyarakat.

Lebih lanjut tegasnya dan meyakinkan pihak media,Kalau dialih fungsikan saya rasa tidak, sebab viar dipinjam masyarakat untuk kebutuhan acara yang penting dirawat dan dikembalikan dalam keadaan baik, sambungnya Viar tersebut ada 2 unit yang satunya lagi berada di dalam bangunan TPS3R,”jelasnya.

Terkait soal listrik katanya , sejak serah terima memang belum dipasang listrik oleh Supplier,”tegasnya.

“Saat ini lagi diurus di Kantor PLN untuk listriknya, sebab listrik tidak menggunakan nama pribadi, harus nama lembaga,”timpalnya.

(BEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *