Proyek Rehabilitasi Saluran Perpipaan tahun 2017, Dusun Suren, Bluluk Belum Diduga Mangkrak.

Jumat, 7 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Lamongan

Proyek Rehabilitasi saluran Perpipaan tahun 2017, Dusun Suren, Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan.

Dari hasil data yang masuk, Hasil Klarifikasi sumber yang enggan di sebut namanya mengatakan:

Panjang pipa yang seharusnya di pasang – + Kurang lebih 3000 M, tidak dilakukan Penggantian / Pemasangan pipa baru, kemungkinan pipa yang disimpan di gedung TK Suren dianggap pipa lebih setelah dipasang padahal tidak pernah dilakukan pengerjaan Penggantian pipa baru.

Kodisi sampai saat ini ketersediaan Air bersih di Dusun Suren, Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk Lamongan maih belum lancar, walaupun katanya sudah dilakukan Rehabilitasi saluran Perpipaan dengan dana senilai Rp.173.423.000,- ( seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah ). Jumat 07 Mei 2021.

Baca Juga:  SDN Duriwetan Maduran Lamongan Gelar Pawai Ta'aruf Sambut Ramadhan 1440 H.

Pertanyaan:
a. Apakah benar tahun 2017 Dusun Suren, Desa Bluluk mendapatkan kan Proyek Rehabilitasi saluran Perpipaan ?

b. Apakah benar Anggaran nya senilai Rp.173.423.000,- ( seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah )?

c. Sejauh mana Pelaksanaannya Proyek Rehabilitasi saluran Perpipaan?

Baca Juga:  Kepala Desa menyerobot Tanah, Fahela Bate'e Menempuh Jalur Hukum

Perihal surat Permohonan Permintaan keterangan secara tertulis, telah disampaikan, ke Kepala Desa Bluluk, Jumat 07 Mei 2021.

Sampai berita di angkat, Bapak PR Kades Bluluk Kecamatan Bluluk, Lamongan Melalui telpon seluler WhatsApp 0812-4960-28xx belum bisa memberikan keterangan.

Sementara itu salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan : Seharusnya ada Pembongkaran pada Proyek lama, dan Pipa baru di pasang, saat ini Pipa baru ada dugaan tidak di pasang masih di Gudang, Jelasnya.

Adanya hal di atas, Tim Sembilan Supriyanto als Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK). dan Media akan berkoordinasi dengan pihak terkait, Bupati Lamongan Wajib mengetahui. ( Pria Sakti ).

Baca Juga:  Jalan Lima Desa Di Luas Kabupaten Kaur Terancam, Belum Ada Tanda-tanda Penanganan

Dasar Hukum :

1. UUD 1945 Pasal 28 Tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran dengan lisan atapun tertulis.
2. UU RI NO.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
3. UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
4. UU RI NO.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Insformasi Publik.
5. UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru