Proyek Rehabilitasi Saluran Perpipaan tahun 2017, Dusun Suren, Bluluk Belum Diduga Mangkrak.

Detikkasus.com |Lamongan

Proyek Rehabilitasi saluran Perpipaan tahun 2017, Dusun Suren, Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan.

Dari hasil data yang masuk, Hasil Klarifikasi sumber yang enggan di sebut namanya mengatakan:

Panjang pipa yang seharusnya di pasang – + Kurang lebih 3000 M, tidak dilakukan Penggantian / Pemasangan pipa baru, kemungkinan pipa yang disimpan di gedung TK Suren dianggap pipa lebih setelah dipasang padahal tidak pernah dilakukan pengerjaan Penggantian pipa baru.

Kodisi sampai saat ini ketersediaan Air bersih di Dusun Suren, Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk Lamongan maih belum lancar, walaupun katanya sudah dilakukan Rehabilitasi saluran Perpipaan dengan dana senilai Rp.173.423.000,- ( seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah ). Jumat 07 Mei 2021.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-76 RI, Kades Durikulon Ajak Warganya Nonton Film Perjuangan

Pertanyaan:
a. Apakah benar tahun 2017 Dusun Suren, Desa Bluluk mendapatkan kan Proyek Rehabilitasi saluran Perpipaan ?

b. Apakah benar Anggaran nya senilai Rp.173.423.000,- ( seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah )?

c. Sejauh mana Pelaksanaannya Proyek Rehabilitasi saluran Perpipaan?

Baca Juga:  Kodim 0812/Lamongan Gelar Latorjab, Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

Perihal surat Permohonan Permintaan keterangan secara tertulis, telah disampaikan, ke Kepala Desa Bluluk, Jumat 07 Mei 2021.

Sampai berita di angkat, Bapak PR Kades Bluluk Kecamatan Bluluk, Lamongan Melalui telpon seluler WhatsApp 0812-4960-28xx belum bisa memberikan keterangan.

Sementara itu salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan : Seharusnya ada Pembongkaran pada Proyek lama, dan Pipa baru di pasang, saat ini Pipa baru ada dugaan tidak di pasang masih di Gudang, Jelasnya.

Adanya hal di atas, Tim Sembilan Supriyanto als Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK). dan Media akan berkoordinasi dengan pihak terkait, Bupati Lamongan Wajib mengetahui. ( Pria Sakti ).

Baca Juga:  Outing Class Anak TK AL Hidayah Ngimbang kunjungan Makoramil 0812/06 Ngimbang

Dasar Hukum :

1. UUD 1945 Pasal 28 Tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran dengan lisan atapun tertulis.
2. UU RI NO.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
3. UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
4. UU RI NO.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Insformasi Publik.
5. UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *