Bantaeng, detikkasus.com – Sorotan Pembangunan Kantor baru Desa Kampala Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng yang terletak di Kampung Tanetea saat ini menjadi sorota n publik dikalangan kelembagaan tupoksi sosial kontrol,bahkan bukan saja itu masyarakat juga di Desa tersebut sempat mempertanyakannya.
Pasalnya pembangunan kantor desa tersebut diduga tidak memiliki papan proyek yang seharusnya dari proses pengerjaan dimulai terlihat dipasang agar jelas jumlah anggarannya serta sumber dana yang dipakai untuk bisa diketahui publik pada umumnya.
Sementara itu sejak awal dilakukan pekerjaan pembangunan kantor desa tersebut menurut warga sekitar yang enggang disebutkan identitasnya dan tidak pernah terpasang entah apa alasannya sehingga menjadi pertanyaan dikalangan publik.
Setelah dikonfirmasi Camat Eremerasa Irfan Fajar S.sos selaku Plt Kades Kampala saat ini mengatakan melalui via selular Sabtu 22/7/2017.
“Iya memang saya akui itu tidak ada dipasang tapi nanti saya suruh buatkan pada cv yang kerjakan itu proyek “besok” ini hari red, maksudnya..itu sudah terpasang,”ujar Irfan lewat via telpon selularnya.
“Anggaran yang dipakai ke pembangunan kantor Desa Kampala itu sumber dana APBD,”tambahnya.
Menanggapi hal tersebut Kru zonamerah.co sangat menyayangkan lambatnya pemasangan papan proyek terhadap bangunan tersebut,padahal sudah jelas dalam undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008.ungkapnya.
Ditempat terpisah Sekretaris Desa Kampala mengatakan pada detikkasus.com bahwa benar sumber anggaran tersebut yang dipakai dalam pembangunan Kantor Desa Kampala adalah APBD Kabupaten tapi cuma (satu item),kata Basri.Senin 24/7/2017.
“Saya akui didalam proyek ini saya tidak dilibatkan,yang saya tau anggaran APBD kabupaten Rp.145.000.000 saya tidak kalau ada lagi anggaran tambahan sumbernya dari mana dan berapa nominal jumlahnya,”ungkap Sekdes Kampala. (Alk).