Proyek Gorong-Gorong Kampung Tasuk Jadi Bencana Anggaran Biaya Diatas Harga Pasar

Selasa, 1 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berau | Detikkasus.com – Proyek yang menjadi kepentingan umum, sudah menjadi tanggung jawab PPK prencana serta pelaksana dan target penyelesaian yang sesuai dengan kajian teknis di lapangan.

Pasalnya, proyek gorong-gorong kampung tasuk kecematan gunung tabur kab. berau menjadi bencana kerugian negara. Minimnya sosialisasil dan moralitas atas pengerjaan, dan dana yang dikucurkan dari APBD TA 2021 dinikmati oleh banyak pihak.

Menurut keterangan warga inisial JO (50).” kami warga banyak yang tidak mengetahui, adanya prencanaan pembangunan di RT 01 trans tasuk, hal ini,” terlihat banyak oleh pengguna jalan yang balik melirik lantaran tidak mengetahui drenase dan gorong-gorong itu apa?, “Kayanya. Saya ada dengar bicaranya orang, tapi saya juga tidak Kenala, proyek itu titipan DPRD kabupaten berau, “katanya.” Yang notabene melalui PPK prencana dan Kabid SDA,”Jujurnya.

Baca Juga:  Polisi Reskrim Lakukan Kring Serse Amankan Wilayah Kota Singaraja

Sejak tanggal 10/12/21 selain 6 (ENAM) unit gorong-gorong oleh SDA yang sangat fantastis dengan senilai paku RP 2.454.924,665.27 m, dalam pantauwan DETIKKASUS.Com ada beberapa paket lainnya pada tahun 2019 dengan volume kegiatan masing-masing di duga maar up dan tidak sesuai bestek dengan lokasi yang berbeda dan PPK yang sama. namun belum pernah di setuh oleh hukum dan dapat di duga ada kerja sama dengan oknum penegak hukum.

Melaui bapak presiden RI. Ir H jokowidodo. KPK RI dan Tipikor Polda Kaltim serta penyidik Dirreskrimsus Polda kaltim agar memeriksa serta menyita barang bukti berupa dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

Baca Juga:  Amankan Giat Ibadat di Gereja Santo Paolus Anggota Polsek Singaraja Lakukan Penjagaan

Menginggat. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 1 angka 22 menyatakan, bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Baca Juga:  Bhabin Sidetapa Sambangi Tokoh Masyarakat An, Putu Mastika Sampaikan Pesan Kamtibmas

Menginggat. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 32 ayat (1) menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan akuntan publik yang ditunjuk. (Y/Red/Dks)…… Edisi Bersambung.

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB