Detikkasus.com
SEMARANG-Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 kembali menjadi sorotan. Banyak peserta mengeluhkan ketidaksesuaian antara aturan yang ditetapkan dengan hasil seleksi administrasi yang diumumkan. Salah satu sumber ketidakpuasan terbesar adalah adanya pelamar yang tidak sesuai formasi atau bahkan tidak memiliki formasi, namun dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Beberapa contoh yang menjadi perhatian publik adalah pelamar dengan latar belakang sebagai driver, satpam, atau penjaga sekolah yang dapat mendaftar dan lolos seleksi administrasi, meskipun formasi untuk posisi tersebut tidak tercantum dalam kebutuhan resmi yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Padahal, berdasarkan ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), setiap pelamar harus sesuai dengan formasi yang diajukan oleh OPD di masing-masing kota. Data resmi menunjukkan bahwa sebanyak 1.017.000 formasi telah dilaporkan dan disetujui oleh BKN pusat, sementara sekitar 700.000 pelamar yang tidak memiliki formasi resmi tetap bisa ikut serta dalam tahap 1 seleksi PPPK.
Ironisnya, dari total 1,7 juta tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam basis data BKN di seluruh Indonesia, sebagian besar di antaranya justru berada di luar formasi yang disediakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan peserta terkait validitas dan konsistensi proses seleksi yang dijalankan.
Sejumlah peserta merasa sistem seleksi administrasi tidak berjalan sesuai aturan dan cenderung membuka celah bagi pelamar yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Mereka mendesak pihak BKN dan KemenPAN-RB untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap hasil seleksi administrasi tahap 2 ini.
Pakar kebijakan publik menilai bahwa inkonsistensi dalam penerapan aturan dapat merusak kredibilitas seleksi PPPK dan menciptakan ketidakadilan bagi peserta yang telah memenuhi syarat sesuai dengan formasi yang tersedia.
Pihak BKN diharapkan segera memberikan klarifikasi yang transparan terkait fenomena ini, termasuk mekanisme yang memungkinkan peserta tanpa formasi dapat lolos seleksi administrasi. Keterbukaan informasi ini penting untuk memastikan bahwa proses seleksi PPPK berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam menjaga integritas proses seleksi PPPK. Jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen aparatur sipil negara akan semakin menurun.
(Red)