Profesi Wartawan di Hina, Pimred Media Libas News Akan Polisikan Akun Facebook “ANDI SUWANDI”

Detikkasus.com, | Jambi

Terkait tulisan Medsos yang mengarah menghina profesi wartawan, Pimpinan Redaksi Media Libas News Fikri Yanto.SH akan melaporkan akun Facebook atas nama ANDI SUWANDI kepihak yang berwajib, Jumat (07/02/2020).

Bertempat di kantor Redaksi Desa Salam Buku kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin Jambi, Fikri Yanto.SH mengadakan Rapat koordinasi yang dihadiri oleh beberapa staff Redaksi dan Penasehat hukum Media Libas News untuk menindaklanjuti persoalan postingan yang diunggah ANDI SUWANDI.

Seperti diketahui sebelumnya beberapa hari yang lalu Akun Facebook ANDI SUWANDI menulis (Kwaaaak Kwaaaak Kwaaaak wartawan libas News koran apaan itu ???? Paling koran ecek-ecek yg terbit 1 bln X. Dan wartawannya adalah wartawan BODREX yg cuma cari duit minta sana sini ) tulis akun tersebut.

Baca Juga:  Razia Besar Di “Kampung Narkoba" Simpang Dam, Kampung Aceh Dan Batam: 88 Orang Positif, Puluhan Barang-Bukti Disita

Melihat postingan yang menyudutkan profesi wartawan yang di sebar akun tersebut, sontak saja membuat pimpinan Redaksi Libas News Fikri Yanto. SH. Bersama Wakil Pimpinan Umum Suhata Alex (Jurnalis) yang ada di provinsi Jawa Barat merasa geram, melalui perwakilan Jawa Barat Bachtiar mengungkapkan postingan tersebut sangat menghina profesi Insan Media karena menyebutkan oknum dan menjadi liar ketika pembahasannya di kolom komentar yang menganggap pekerjaan Wartawan seperti tidak terhormat.

Baca Juga:  Gubernur Jambi Harapkan Atlet Jambi Cetak Rekor Baru

“Akun tersebut sudah keterlaluan memosting sesuatu menyebutkan oknum, awalnya kita anggap biasa melihat komentar Namun dalam kolom komentar ini, orang makin keterlaluan dan seperti menghina profesi Jurnalis karena mengangggap profesi yang dijalankan tidak terhormat kita akan laporkan”. Tandas Fikri.

Lanjutnya, atas Penghinaan atau pencemaran nama baik melalui status Facebook memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, sehingga termasuk perbuatan pidana.

Baca Juga:  Raker (Rapat kerja) Badan permusyawaratan desa BPD desa Tebing tinggi.

Langkah itu Fikri akan memproses secara hukum dengan perbuatan pencemaran nama baik dan UU ITE yang di mana di unggah melalui jejaring sosial media pada kolom komentar Facebook.

“Atas kejadian tersebut Pimred Libas News akan membuat laporan pada pihak yang berwajib “.ungkapnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *