Penulis : Santi Nofi Tridewi, Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang
Detikkasus.com | Berbagai suara mengikuti jalannya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi corona yang terjadi di 270 daerah, terdapat pemilihan gubernur di 9 provinsi, pemilhan bupati 224 kabupaten, dan pemilihan wali kota di 37 kota di tanah air, dengan diadakannya Pilkada 2020 akan membuat kasus korban jiwa akibat virus corona semakin meningkat dan membuka potensi lebih luas penularan virus yang sedang tinggi – tingginya. Hal tersebut menjadi kegundahan dalam pelaksanaa Pilkada 2020.
Sebagian pihak menilai bahwa Pilkada 2020 akan sangat beresiko bagi masyarakat dan membuka klaster baru terjadinya penularan virus Covid-19 yang lebih masif di tengah masyarakat, sehingga meminta kepada Pemerintah RI agar Pilkada dapat ditunda sampai pandemi lebih kondusif dan lebih aman, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi saat ini yang mana jumlah korban positif ataupun meninggal terus bertambah dan masih darurat mengenai pandemi Covid-19 sampai saat ini.
Pandemi ini merupakan prioritas utama Negara untuk menuntaskan kasus ini, Oleh karena itu banyak pihak yang mengusulkan Pilkada Serentak ini ditunda sampai kondisi pandemi mereda dan memungkinkan untuk dilaksanakan Pilkada serentak. Disisi lain, Pilkada Serentak ini harus tetap dilaksanakan karena mengingat bahwa pemimpin-pemimpin di daerah yang bisa membantu untuk menangani Pandemi Covid-19 di daerahnya dengan maksimal dan dengan segala pertimbangannya.
Penyelenggaraan Pilkada 2020 tidak bisa menunggu pandemi covid-19 berakhir dikarenakan tidak ada satupun yang akan tau kapan berakhirnya pandemi ini. Dengan diadakannya Pilkada di tengah pandemi Covid-19 akan menjadi momentum saat yang tepat bagi inovasi baru antara penyelenggara dengan masyarakat dalam inovasi adu gagasan untuk melaksanakan Pilkada di tengah pandemi dan menunjukan dimata luar bahwa Indonesia bisa dalam melaksanakan Pilkada di tengah pandemi.
Dengan disepakati bahwa Pilkada 2020 tetap berjalan, maka KPU merevisi peraturan KPU (PKPU) Nomer 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 untuk menyesuaikan di masa pandemi ini. revisi yang di lakukan meliputi atas aturan spesifik dalam larangan pertemuan yang melibatkan masa dan mendorong kampanye secara daring. Selain itu juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun cuci tangan dan alat perlindungan diri (APD) lain sebagai media kampanye.
Penegakan hukum bagi pelanggar protokol Covid-19 yang tertuang dalam UU nomer 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomer 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomer 16 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan dan KUHP. Serta tak lupa untuk pemerintah dan petugas Pilkada agar terus saling berkoordinasi juga berkomunikasi dengan satgas penanganan Covid-19 untuk mendapatkan info data terbaru mengenai zona penularan, agar petugas Pilkada dapat menyesuaikan.
Pilkada kali ini sangat berbeda dengan pilkada sebelumnya, pertama kalinya rakyat yang mempunyai hak untuk memilih harus mempersiapkan diri dengan berbagai protokol kesehatan agar tetap aman selama melakukan hak pilihnya serta petugas Pilkada yang menerapkan protokol dengan tegas guna menjamin masyarakat agar tidak khawatir dan tetap aman saat memilih. Dengan antusias masyarakat yang datang memilih disaat pandemi ini bisa mendapatkan kepala daerah yang bertanggung jawab kepada mereka.
Dengan hal tersebut, kepala daerah yang terpilih nanti harus dan bisa mendengarkan aspirasi-aspirasi dari masyarakatnya selain itu juga harus menjalin kedekatan dengan rakyat, baik berupa keluhan, kritik, maupun saran yang kemudian diwujudkan dalam bentuk kebijakan, program. Pilkada yang demokratis senantiasa bisa diupayakan agar pelaksanaannya efektif, efisien dan dapagt menghasilkan pemimpin-pemimpin di daerah yang tepat bagi kepentingan rakyat di daerah yang dipimpinnya.