KUBU RAYA I Detikkasus.com -, Pro Justitia “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan Demi Tegaknya Hukum Di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Nasrun M Tahir
Ketua Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) Meminta Kepada Presiden Jokowi Widodo Dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk segera Menyikapi Surat Permohonan Yang dilayangkankannya terkait permasalahan sengketa lahan antara Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) dan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat yang saat ini sedang ditangani Polda Kalbar, Pada Minggu (02/06/2023).
Menurut Nasrun pihaknya sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi Widodo Dan Menteri Polhukam di Jakarta untuk bisa membantu menyelesaikan masalah sengketa lahan antara Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) dan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) yang sampai saat ini tak kunjung usai
“Kami sudah melayangkan surat kepada bapak Presiden Jokowi Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk membantu menyelesaikan masalah ini” Ungkapnya
Pasalnya, sejak tahun 2020 masalah yang dihadapinya sudah di laporkan dan tangani polres Kubu Raya akan tetapi tidak ada kejelasan dan kemudian akhirnya dilaporkan kepolda Kalbar.
“Semua saksi saksi yang memiliki tanah disekitar lahan pada waktu itu sudah diperiksa dan menjelaskan masalah tanah tersebut kepada Polres Kubu Raya akan tetapi tidak ada kejelasan, kemudian kami laporkan ke Polda Kalbar” Bebernya
Untuk itu saya mohon juga kepada bapak Kapolri dan Divisi Provam Mabes Polri di Jakarta untuk turun tangan dan bertindak tegas dalam penanganan kasus ini, guna mencegah terjadinya korban jiwa dan menjaga citra kepolisian selaku pelindung pengayom masyarakat
“Saya mohon kepada bapak KapolriJenderal Listyo Sigit Prabowo dan Divisi Provam Mabes Polri untuk turun tangan menangani kasus ini agar tidak menimbulkan korban lagi dikemudian hari” Imbuhnya
Selain itu, saya mohon juga kepada Bupati Kubu Raya jangan hanya tinggal diam dan harus bisa mengambil tindakan atas masalah ini karena beliau yang memberikan izin IUP (Izin Usaha Perkebunan) Dan Izin Lokasi kepada Pt RJP.
“Saya mohon juga Kepada Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan yang memberi izin kepada Pt RJP jangan hanya tinggal diam dan harus mengambil tindakkan tegas” Pungkas mengakhiri
(Hadysa Prana)