Praktisi Hukum & Aktivis Mempertanyakan Dokumen Lingkungan

Detikkasus.com l Kaur Bengkulu

Dati Dua Kabupaten Kaur sebagai Daerah otonom baru sejak berpisah dari Dati Dua Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2003

Kabupaten Kaur sebagai daerah otonom baru dan berkembang sangat membutuhkan investor untuk mendongkrak pendapatan daerah

Praktisis Hukum Kaur,Andri Yusudarso,SH kepada awak media sangat mendukung investor luar dapat berinvestasi di daerah kabupaten Kaur

Baca Juga:  Hari Pertama Masuk Tahun Ajaran Baru Patuh Anjuran Kesehatan

Dengan catatan tidak mengangkangi peraturan perundang-undangan dan taat hukum,artinya menyelesaikan kewajiban,seperti melengkapi perizjnan berdasarkan bidang usaha masing-masing terutama izin lokasi & izin lingkungan

Kepala Dinas PMPTSP Kaur kepada awak media sependapat dengan hal yang di sampaikan Andri Yusudarso,SH dan sekaligus menanyakan izin lingkungan penmbangan pasir besi di desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal

Baca Juga:  Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Sultra Bersih-bersih Rambu Lalu Lintas

Senada di sampaikan Pauzan aktivis Kaur,menurtnya Dinas ESDM Provinsi Bengkulu di harapkan jangan sampai terkesan “menembak diatas kuda” cek dengan baik kelayakan lokasi di sekitar tempat penambangan pasir besi,kalau terbukti tidak mengantongi izin lingkungan silakan di proses jangan sampai istilah “pembiaran”

Ditambahkan nya perhatian harus di fokuskan terutama menyangkut dugaan kerusakan sempadan pantai “seratus meter dari ombak pasang tertinggi kedaratan” saya menemukan di beberapa lokasi perusahaan diduga masuk dalam sempadan pantai dan merubah bentuk alam seperti di lokasi tambang pasir besi di desa waihawang dan desa sukamenanti kecamatan Maje dengan beberapa usaha tambak udang tegas Pauzan

Baca Juga:  Street Lion Amankan Distributor Arak Bali di Wilayah Singaraja

 

(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *