PPK dan PPS Baru Terlantik Diminta Adaptasi Dan Kordinasi.

Rabu, 2 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik dan mengambil sumpah 44 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 6 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor KPU Tuban, Rabu (02/01/19). Pelantikan ini dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Tuban, dan perwakilan Forkopimka.

Ketua KPU Tuban, Kasmuri, mengatakan, pelantikan anggota PPK tambahan sesuai dengan putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang menyatakan adanya penambahan dua orang masing-masing kecamatan, dari sebelumnya 3 orang menjadi 5 orang perkecamatan. Dengan demikian, jumlah total PPK di Tuban sebanyak 100 orang. Adapun anggota PPK dan PPS ini akan bekerja selama 6 bulan, mulai Januari hingga Juni mendatang.

Baca Juga:  Camat Trowulan Tulus Widayat, S. Pd, MM. Hadiri Peresmian Kantor PT. PRIA SAKTI PERKASA

Kasmuri meminta, kepada mereka yang baru dilantik untuk segera beradaptasi, dan berkoordinasi dengan anggota lain dan perlu memahami regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres yang akan digelar serentak pada 17 April mendatang.
“Karena ini merupakan kali pertamanya Pileg dan Pilpres dilaksanakan bersamaan, sehingga perlu kesiapan dari semua penyelenggara,” jelas mantan aktivis itu.

Kasmuri menambahkan bahwa setiap anggota PPK dan PPS memiliki tugas dan kewajiban yang diatur dengan undang-undang sehingga perlu untuk menjaga integritas dan profesionalitas. Selain itu, personil lembaga penyelenggaraan Pemilu harus bersikap netral dan berlaku adil. Kalau tidak netral maka peserta Pemilu tidak akan pernah percaya dengan penyelenggaraan Pemilu.
“Untuk itu saya berharap benar-benar untuk menjunjung tinggi pakta integritas apapun taruhannya, tegas Kasmuri.

Baca Juga:  Babinkamtibmas Sembiran Hadiri Undangan  Masyarakat Yang Melaksanakan Upacara Mecaru

Kasmuri juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan akan dapat dikenai sanksi, mulai sanksi moral, sanksi administrasi bahkan sampai sanksi pidana.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Pemerintahan dan Otoda Setda Tuban, Erkhamni, menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral, tidak terlibat dalam kampanye calon manapun dan dalam bentuk apapun. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye maupun kegiatan lain yang bersifat dukung-mendukung.
“ASN hanya diperbolehkan memberikan suaranya saat pencoblosan di bilik suara,” ungkap Erkhamni.
Mantan Camat Tambakboyo ini menjelaskan bahwa netralitas bagi ASN sudah diatur dalam Undang-Undang dan bersifat mengikat seluruh ASN. Bahkan Bapak Bupati Tuban jauh-jauh hari juga telah menghimbau kepada semua ASN di lingkup Pemkab Tuban untuk bersikap netral dan profesional sesuai dengan ketentuan ASN yang ada. Saya kira semua ASN di lingkungan Pemkab Tuban sudah paham, untuk bersikap netral dan profesional” tuturnya.

Baca Juga:  Detik Kasus | Usup Supriatna Kepala Desa Indrakila Diduga Melakukan Pungutan Liar

Erkhamni menambahkan bahwa sanksi akan diberikan bagi ASN yang terbukti melanggar regulasi yang ada dengan Jenis sanksi yang disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dari peraturan yang berlaku, mulai dari teguran lisan, tertulis, maupun administrasi.
Pastinya sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN itu sendiri, “pungkasnya.

(Mam/MCT)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB